Kuasa Hukum Armor Toreador Pertimbangkan Pengajuan Banding Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun pernjara terhadap Armor Toreador atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Armor Toreador dan Kuasa Hukumnya, Irawansyah usai menjalani sidang vonis di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNMEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun pernjara terhadap Armor Toreador atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Armor Toreador dijatuhi Pasal 44 ayat 1 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Armor Toreador enam tahun penjara.

JPU menuntut Armor Toreador dengan Pasal 44 ayat 2 tentang PKDRT karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap selebgram Bogor Cut Intan Nabila.

Adapun pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman yang memberikan hukuman berat terhadap Armor Toreador adalah karena dinilai sebagai public figur.

Hal itupun dipertanyakan oleh kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah yang menilai tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sampaikan Armor itu bukan public figur, mungkin yang public figur itu Intan karena selebgram, kalau Armor itu masyarakat biasa, mungkin itu yang mempengaruhi kenapa jadi 4 tahun setengah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Putusan majelis hakim itupun nampaknya belum dapat diterima sepenuhnya oleh tim kuasa hukum Armor Toreador.

Irawansyah mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding agar meringankan beban hukuman kliennya.

"Armor kan bukan orang hukum, engga ngerti hukum, kita sedang pertimbangkan apakah akan banding atau tidak, tentunya kita akan koordinasi dulu dengan keluarga akan seperti apa," 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved