Barang Buktinya Gak Main-main, Pengedar Sabu yang Diciduk Polres Bogor Terancam Hukuman Mati
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Bogor.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Bogor.
CMP (34) dan RS ditangkap setelah menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 6,9 kilogram sabu-sabu senilai kurang lebih Rp7 miliar.
Keduanya diamankan pada Minggu (5/1/2025) sore di wilayah sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Rencana sabu tersebut akan diedarkan nantinya di wilayah Jabodetabek," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu yang Dibekuk Polres Bogor, Dapat Upah Rp10 Juta Per Kilo
Dari banyaknya narkotika yang diamankan, ia mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 250.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara," katanya.(*)
Terungkap Motif Santri di Leuwisadeng Bogor Timpa Batu ke Teman hingga Tewas, Tak Tahan Dibully |
![]() |
---|
Ngeri! Santri di Leuwisadeng Bogor Dihabisi Nyawanya oleh Temannya dengan Cara Ditimpa Batu |
![]() |
---|
Update Prakiraan Cuaca Kota Bogor Sabtu 20 September 2025, Pagi Cerah Siang Potensi Hujan |
![]() |
---|
2 Bocah yang Hanyut di Cisadane Bogor Ditemukan Tewas, Posisi Sedang Berpelukan |
![]() |
---|
Imigrasi Bogor Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Waspada Iming-iming Kerja Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.