Barang Buktinya Gak Main-main, Pengedar Sabu yang Diciduk Polres Bogor Terancam Hukuman Mati

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pengedar narkoba diamankan oleh Satnarkoba Polres Bogor, Jumat (10/1/2025), barang bukti yang disita mencapai 6,9 Kg. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Bogor.

CMP (34) dan RS ditangkap setelah menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 6,9 kilogram sabu-sabu senilai kurang lebih Rp7 miliar.

Keduanya diamankan pada Minggu (5/1/2025) sore di wilayah sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

"Rencana sabu tersebut akan diedarkan nantinya di wilayah Jabodetabek," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu yang Dibekuk Polres Bogor, Dapat Upah Rp10 Juta Per Kilo

Dari banyaknya narkotika yang diamankan, ia mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 250.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved