Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengakuan Pengedar Sabu yang Dibekuk Polres Bogor, Dapat Upah Rp10 Juta Per Kilo

Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pengedar narkoba diamankan oleh Satnarkoba Polres Bogor, Jumat (10/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Bogor.

Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial CMP (34) warga Kabupaten Bangka dan RS (33) warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku diamankan pada Minggu (5/1/2024) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Dari tangan pelaku, kedua berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu senilai Rp7 miliar dan timbangan elektrik.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. 

"Jadi sekitar bulan Desember para pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G saat ini statusnya masih DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu di seputaran Babakanmadang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (101/2025).

Pelaku RS memiliki tugas mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu diserahkan kepada pelaku CMP di kontrakannya untuk diedarkan.

Narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek dengan sistem tempel tanpa transaksi tatap muka.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali menjalankan bisnis haram tersebut demi upah puluhan juta rupiah.

"Pengakuan para pelaku mereka mendapatkan upah setiap 1 kilo sabu adalah sebesar Rp10 juta yang di mana uang tersebut nantinya dibagi sama rata oleh para pelaku," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved