Jadi Biang Kemacetan, Parkir Mobil di Jalan Suryakencana Bogor Ternyata Resmi, Ditarif Rp4.000

Parkir kendaraan mobil yang berjejer di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kerap membuat kemacetan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Parkir kendaraan yang berjejer di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kerap membuat kemacetan, Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Parkir kendaraan mobil yang berjejer di kawasan Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor kerap membuat kemacetan.

Meski biang kemacetan, ternyata parkir ini resmi alias legal.

Petugas parkir resmi Suryakencana, Suhendar (42) mengatakan, karcis akan diberikan kepada pengendara yang parkir.

“Kalau di sini kita resmi. Ada karcisnya juga,” kata petugas parkir Suhendar (42) saat berbincang dengan TribunnewsBogor.com, Senin (13/1/2025).

Satu pengendara terutama pengendara mobil dikenai biaya parkir sebesar Rp4.000

“Sesuai dengan karcis aja. Di karcis pun sudah tertera tarifnya. Tarifnya itu 4 ribu per kendaraannya,” ujarnya.

Ia pun akan menyetorkan hasil parkirnya kepada Pemkot Bogor dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

“Kalau seharinya kita harus setor ke sana itu (Dishub) Rp225 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi, parkir ini memanjang tepat berada di pinggir jalan.

Kendaraan pun dirapikan oleh petugas parkir yang berjaga.

Dilihat di lokasi, parkir ini sangat memakan badan jalan.

Alhasil, kemacetan kerap terjadi di Suryakencana ini.

Apalagi, saat mobil yang terparkir ini hendak melaju kembali.

Untuk karcisnya sendiri, bertuliskan karcis retribusi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam karcis ini pun dicantumkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan tarif kendaraan sebesar Rp4.000 per kendaraan.

“Karcis retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum rawan kemacetan. Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya,” tulisan dalam karcis itu yang dilihat TribunnewsBogor.com, Senin (13/1/2025).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved