Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Petugas KPK Gadungan di Cibinong Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman (33) telah divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat

Editor: Naufal Fauzy
Kompas.com
Yusuf Sulaeman (33), pegawai KPK gadungan yang Peras pejabat Disdik Kabupaten Bogor digiring petugas ke dalam mobil tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong usai sidang vonis, Jumat (17/1/2025). Yusuf tampak mengenakan kacamata dengan tangan diborgol.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman (33) telah divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2025).

Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan dan pemerasan yang menjeratnya ini.

Sebab dalam tuntutan JPU, Terdakwa Yusuf ini dituntut 3 tahun penjara.

Meski begitu, terdakwa seakan-akan pasrah dengan vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU ini.

"Serahin saja semuanya ke hukum Indonesia," ucap Yusuf pasrah dengan tangan diborgol saat menanggapi vonis tersebut dikutip dari Kompas.com.

Pria berkacamata yang mengaku pegawai KPK ini kemudian mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus penipuan secara berlanjut kepada pejabat Disdik.

"(Bakal mengajukan banding?) masih pikir-pikir," singkat Yusuf saat di dalam mobil tahanan yang dijaga ketat petugas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menambahkan bahwa ia dan kliennya masih mempertimbangkan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus penipuan terhadap pejabat Disdik Pemkab Bogor

Yusuf dan keluarganya diberi waktu satu pekan untuk menentukan sikap apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim. 

"Terdakwa dan keluarga juga akan berdiskusi musyawarah kira-kira terkait dengan putusan tersebut apakah banding atau tidak," kata Berto.

"Jadi, kami masih menunggu ini, dikasih waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait dengan putusan tersebut," ucapnya

Berto kemudian mempertanyakan vonis 3,5 tahun terhadap kliennya itu yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 3 tahun penjara. 

Sebab, kata dia, yang memberatkan Yusuf adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam hal ini, Yusuf dianggap telah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang memberantas KKN. 

"Nah kami juga nanti akan baca putusannya dalam hal ini kaitannya apa, itu yang tadi dibacakan majelis hakim, artinya bahwa perbuatan terdakwa itu melakukan sesuatu yang tidak mendukung tindak pidana korupsi," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved