Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Petugas KPK Gadungan di Cibinong Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman (33) telah divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat

Editor: Naufal Fauzy
Kompas.com
Yusuf Sulaeman (33), pegawai KPK gadungan yang Peras pejabat Disdik Kabupaten Bogor digiring petugas ke dalam mobil tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong usai sidang vonis, Jumat (17/1/2025). Yusuf tampak mengenakan kacamata dengan tangan diborgol.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Pemeran atau pejabat yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Yusuf tidak dihukum. 

Hal itu, kata dia, karena terdakwa melakukan tindak penipuan secara berlanjut. 

"Dalam pemberian uang tersebut, untuk hal itu tidak terbukti karena ini pasal penipuan. Jika pasalnya dikenakan suap, pemberi dan penerima baru dikenai hukuman. Karena ini pasalnya penipuan, maka yang memberi (pejabat) tidak dikenakan hukum," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved