Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Petugas KPK Gadungan di Cibinong Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman (33) telah divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman (33) telah divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2025).
Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan dan pemerasan yang menjeratnya ini.
Sebab dalam tuntutan JPU, Terdakwa Yusuf ini dituntut 3 tahun penjara.
Meski begitu, terdakwa seakan-akan pasrah dengan vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU ini.
"Serahin saja semuanya ke hukum Indonesia," ucap Yusuf pasrah dengan tangan diborgol saat menanggapi vonis tersebut dikutip dari Kompas.com.
Pria berkacamata yang mengaku pegawai KPK ini kemudian mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus penipuan secara berlanjut kepada pejabat Disdik.
"(Bakal mengajukan banding?) masih pikir-pikir," singkat Yusuf saat di dalam mobil tahanan yang dijaga ketat petugas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menambahkan bahwa ia dan kliennya masih mempertimbangkan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus penipuan terhadap pejabat Disdik Pemkab Bogor.
Yusuf dan keluarganya diberi waktu satu pekan untuk menentukan sikap apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim.
"Terdakwa dan keluarga juga akan berdiskusi musyawarah kira-kira terkait dengan putusan tersebut apakah banding atau tidak," kata Berto.
"Jadi, kami masih menunggu ini, dikasih waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait dengan putusan tersebut," ucapnya
Berto kemudian mempertanyakan vonis 3,5 tahun terhadap kliennya itu yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 3 tahun penjara.
Sebab, kata dia, yang memberatkan Yusuf adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, Yusuf dianggap telah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang memberantas KKN.
"Nah kami juga nanti akan baca putusannya dalam hal ini kaitannya apa, itu yang tadi dibacakan majelis hakim, artinya bahwa perbuatan terdakwa itu melakukan sesuatu yang tidak mendukung tindak pidana korupsi," ucap dia.
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Offroad Paling Seru di Bogor, Lengkap dengan Harga Paket Terbaru |
![]() |
---|
Rencana Revitalisasi Pasar Bogor Kembali Bergulir, PPJ Sebut Pedagang Sudah Setuju |
![]() |
---|
Seorang Pelajar Rumpin Bogor Tewas Terlindas Truk di Jalur Tambang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Identitas Mayat Perempuan di Sungai Cibeet Bogor, Diduga Terpeleset |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor 28 Agustus 2025: Siang Hujan, Risiko Petir Tinggi Menjelang Tengah Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.