Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tawa Dedi Mulyadi Bahas Pagar Laut, Tak Sangka Tanah hingga Laut di Bekasi Diberi Sertifikat

Tawa Dedi Mulyadi Bahas Pagar Laut, Tak Sanga Tanah hingga Laut di Bekasi Sudah Bersertifikat

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube KDM
Tawa Dedi Mulyadi Bahas Pagar Laut, Tanah hingga Laut di Bekasi Bersertifikat 

Ia menjelaskan sertifikat tersebut terdiri dari daratan dan laut.

"Mereka punya KKPR darat. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat (PKKPRD). (sertifikat) Dari ATR/BPN Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Kata Hermansyah, perusahaan itu memiliki PKKPRD dari Badan Pertanahan Negara (BPN) seluas 300 hektare.

Seketika Dedi Mulyadi pun tertawa.

Penampakan pagar laut di Tangerang sejauh 30 Km
Penampakan pagar laut di Tangerang sejauh 30 Km (youtube channel TvOneNews)

"Sudah menguasai tanah dari darat sampai ke laut," kata Dedi Mulyadi sambil tertawa.

"Kondisinya berair pak," timpal Hermansyah.

"Kita jujur-jujuran aja kenapa sih. Bapak kan hanya melaksanakan tugas, yang penting kan bapak gak ngasih sertifikat ke mereka," kata Dedi Mulyadi.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, perusahaan itu tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Kami melihat bahwa tidak ada PKKPRL untuk proyek ini, sehingga kami melakukan penyegelan," katanya.

Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Hari Ini, 900 Aparat Gabungan Diterjunkan

PT TRPN merasa dirugikan oleh keputusan KKP atas penyegelan pagar laut Bekasi yang diklaim sebagai aset mereka. 

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyebut bahwa tindakan KKP telah merusak reputasi perusahaan. 

"Perusahaan kami dipermalukan, seolah (pembangunan alur pelabuhan) liar. Ini yang enggak bisa kami terima," ujarnya. 

Menurut Deolipa, pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL. 

Meski tidak langsung disetujui, KKP memberikan catatan agar perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

 Setelah berkoordinasi, DKP Jawa Barat memberikan izin dengan syarat PT TRPN menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved