Ngotot Tolak Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Kades Kohod Kabarnya Punya Rubicon dan Fortuner

Kepala Desa Kohod, Arsin, vokal menolak perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut Tangerang yang problematik.

Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/Acep Nazmudin
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, menjadi salah satu sosok yang jadi sorotan publik di tengah polemik keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini bukan tanpa alasan. 

Sebab, Arsin justru vokal menolak perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang problematik tersebut.

Penolakan ini pun memicu pertanyaan, terlebih mengingat harta kekayaan milik Arsin kabarnya melimpah ruah.

Selain itu, Arsin sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid.

Debat dengan Menteri ATR/Kepala BPN

Sosok Arsin menuai perhatian kala Nusron Wahid menyidak lahan pagar laut di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Saat itu, Arsin turut hadir untuk mendampingi kedatangan Nusron Wahid di wilayahnya.

Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bahkan sempat terlibat perdebatan dengan Arsin soal status lahan yang, menurut Arsin, dulunya merupakan empang sebelum kena abrasi

"Pak Lurah bilang, itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu," ujar Nusron di lokasi.

Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.

"Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada," jelasnya.

Meski pun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron Wahid memastikan, pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.

Jika lahan yang memiliki SHGB danb SHM sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved