Alasan Suami Sekap Istri Sampai Meninggal, Pelaku Kesal Korban Tak Bisa Berhubungan Saat Sakit

Ternyata sejak Desember 2024 korban menderita sakit. Dalam kondisi sakitnya, korban tetap dipaksa melakukan hubungan suami istri.

Editor: Ardhi Sanjaya
Sripoku/Andi Wijaya
SUAMI SEKAP ISTRI - Terungkap alasan suami tega menyekap istrinya di Palembang sampai meninggal dunia. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terungkap alasan suami tega menyekap istrinya di Palembang sampai meninggal dunia.

Ternyata sejak Desember 2024 korban menderita sakit.

Dalam kondisi sakitnya, korban tetap dipaksa melakukan hubungan suami istri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengungkap korban Sindi telah mengidap penyakit yang mencapai titik klimaksnya pada Desember 2024.

Saat itulah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, tetapi tidak melakukan tindakan yang diperlukan.

Kemudian pada 9 Januari 2025, karena prihatin dengan kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.

"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruh makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," kata Haryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).

Pada 17 Januari 2025, tersangka Wahyu melihat korban semakin memprihatinkan dan mencoba menghilangkan bau badan korban karena sudah lama tidak mandi.

Tersangka kemudian memandikan korban pada pagi harinya dan siang menjelang sore menyuapi korban makan.

Setelah itu, pada dini harinya, tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah," katanya.

"Pada durasi tanggal 19-21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.

Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2025 sore hari, pernapasan korban mengalami sesak napas.

Tersangka kemudian menghubungi tetangga bernama Dea untuk bertanya terkait alat infus.

Namun, Dea tidak bisa membantu.

Dea akhirnya menginformasikan kepada ketua RT tentang kondisi korban.

"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakak (korban) dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Harryo mengatakan bahwa pada tanggal 22 Januari 2025, kakak korban, Purwanto, membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.

"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," katanya.

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan.

"Berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," katanya.

Tersangka Wahyu Saputra mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik dirinya menelantarkan sang istri.

"Kesal pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri saya-red) tidak mau," kata Wahyu dengan kepala tertunduk malu, Selasa (28/1/2025).

Wahyu juga mengakui bahwa karena penolakan tersebut, ia menjadi enggan untuk menyuapi istrinya saat makan.

"Saya berikan makan pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," ujarnya.

Meski demikian, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang istri.

"Saya menyesal pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuat," katanya.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KDRT tentang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.

Wayu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 15 juta.

(tribunsumsel.com/ Andyka wijaya/ Sripoku.com/ yandi triansyah)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Wahyu Telantarkan Istri Hingga Meninggal Dunia, Ngaku Kesal Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved