Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025, Dapatkan Dana Bantuan Rp 225.000 sampai Rp 750.000

Berdasarkan pola pencairan, bansos PKH tahap pertama akan mulai cair pada pertengahan hingga akhir Februari 2025.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase KOMPAS/RIZA FATHONI/Freepik
(ilustrasi) BANSOS PKH 2025 - Simak jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun 2025. Bansos akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat akan menerima bansos PKH secara bertahap sepanjang tahun 2025 ini.

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, bansos PKH tahun 2025 akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan mencapai Rp 28,7 triliun.

Berdasarkan pola pencairan, bansos PKH tahap pertama akan mulai cair pada pertengahan hingga akhir Februari 2025.

Kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan PKH adalah kelompok masyarakat tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah dari SD sampai SMA, lanjut usia di atas 70 tahun), dan penyandang disabilitas berat.

Masyarakat dalam kategori tersebut menerima besaran bantuan yang bervariasi.

Misal ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun, sementara anak sekolah SD mendapatkan Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.

Lantas, kapan bansos PKH 2025 dicairkan?

Tahap pertama pencairan bansos PKH berlangsung hingga Maret 2025.

Berdasarkan pola pencairan, bansos PKH tahap pertama mulai cair pada pertengahan hingga akhir Februari 2025.

Tahap 2 dijadwalkan cair bulan April sampai Juni. Tahap 3 antara bulan Juli sampai September.

Sementara tahap terakhir bansos PKH akan dicairkan antara bulan Oktober sampai Desember.

Baca juga: Cara Cek DTKS untuk Mengetahui Daftar Penerima Bansos BPNT Februari 2025, Siapkan Data sesuai KTP

Besaran bansos PKH

Bantuan PKH 2025 diberikan kepada penerima berdasarkan kategori tertentu.

Berikut rincian nominalnya:

1. Ibu Hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp 750 ribu/3 bulan)

2. Anak Usia Dini: Rp 3 juta per tahun (Rp 750 ribu/3 bulan)

3. Anak SD: Rp 900 ribu per tahun (Rp 225 ribu/3 bulan)

4. Anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375 ribu/3 bulan)

5. Anak SMA: Rp 2 juta per tahun (Rp 500 ribu/3 bulan)

6. Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600 ribu/3 bulan)

7. Lanjut Usia: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600 ribu/3 bulan)

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved