Wajib Pajak segera Lapor SPT Tahunan 2024! Ini Cara Mendapatkan EFIN secara Online dan Offline
Simak cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara online atau offline untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara online atau offline untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT Tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan setiap wajib pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan teguran dari pihak berwenang.
Adapun wajib pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi SPT Tahunan 2024 mulai bulan Januari 2025.
Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah menetapkan tenggat waktu berbeda bagi WP Orang Pribadi dan WP Badan.
Lapor SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan WP Badan memiliki batas akhir hingga 30 April 2025.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.
Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SPT TAHUNAN - Simak cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (Istimewa)
Baca juga: Tata Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan Formulir 1721 A1 atau A2 dan EFIN
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id, Ini Deadline untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan
Apa Itu EFIN
EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan terdiri atas 10 digit.
EFIN berlaku seumur hidup dan wajib dijaga kerahasiaannya oleh setiap wajib pajak.
Wajib pajak hanya perlu mengaktifkan EFIN sekali saja, yang bisa dilakukan secara online mau pun offline.
Cara Dapat EFIN secara Online
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (email) resmi KPP
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN dan cek Petunjuk mengisi formulir permohonan EFIN. Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email
- Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
- Email yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Cara Dapat EFIN secara Offline
- Wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan
- Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain
- Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak
- Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI)
- Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Online dan Offline
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.