Tata Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan Formulir 1721 A1 atau A2 dan EFIN

Simak langkah-langkah untuk melapor SPT Tahunan secara online melalui portal DJP Online, batas waktu pelaporan, dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
Ilustrasi TAMPILAN DJP ONLINE - Simak langkah-langkah untuk melapor SPT Tahunan secara online melalui portal DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, batas waktu pelaporan, dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, lengkap dengan batas waktu dan jenis dokumen yang harus dipersiapkan.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang wajib disampaikan setiap wajib pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.

Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan teguran dari pihak berwenang. 

Adapun wajib pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi SPT Tahunan 2024 mulai bulan Januari 2025.

Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.

Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

ILUSTRASI Pelaporan SPT Tahunan secara online lewat e-Filing.
ILUSTRASI Pelaporan SPT Tahunan secara online lewat e-Filing. (Istimewa)

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Sebelum memulai pelaporan, wajib pajak perlu mengetahui batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025:

- Wajib Pajak Orang Pribadi: Pelaporan harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada 31 Maret 2025.

- Wajib Pajak Badan: Pelaporan harus diselesaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada 30 April 2025.

Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat berakibat pada pemberitahuan teguran serta informasi mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi, termasuk potensi denda yang berlaku.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id, Ini Deadline untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan

Baca juga: KIP Kuliah 2025 Tahap I Kabarnya Cair Februari, Simak Syarat, Cara, dan Alur Pendaftarannya

Baca juga: Bansos PKH 2025 Tahap I Cair: Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Ciri-ciri Data KTP yang Berhak

Dokumen yang Diperlukan untuk Melapor SPT Tahunan

Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini harus diminta kepada pemberi kerja. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved