Tata Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan Formulir 1721 A1 atau A2 dan EFIN
Simak langkah-langkah untuk melapor SPT Tahunan secara online melalui portal DJP Online, batas waktu pelaporan, dan dokumen yang harus dipersiapkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, lengkap dengan batas waktu dan jenis dokumen yang harus dipersiapkan.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang wajib disampaikan setiap wajib pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan teguran dari pihak berwenang.
Adapun wajib pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi SPT Tahunan 2024 mulai bulan Januari 2025.
Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.
Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Sebelum memulai pelaporan, wajib pajak perlu mengetahui batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Pelaporan harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak Badan: Pelaporan harus diselesaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada 30 April 2025.
Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat berakibat pada pemberitahuan teguran serta informasi mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi, termasuk potensi denda yang berlaku.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id, Ini Deadline untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan
Baca juga: KIP Kuliah 2025 Tahap I Kabarnya Cair Februari, Simak Syarat, Cara, dan Alur Pendaftarannya
Baca juga: Bansos PKH 2025 Tahap I Cair: Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Ciri-ciri Data KTP yang Berhak
Dokumen yang Diperlukan untuk Melapor SPT Tahunan
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir 1721 A1 atau A2
Formulir ini harus diminta kepada pemberi kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.