Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id, Ini Deadline untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan

Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan yaitu 30 April 2025. 

Editor: Tiara A. Rizki
Tangkap layar djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN 2024 - Tangkap layar laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT secara online, via website pajak.go.id, dan cara mendapatkan EFIN. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT secara online, via website pajak.go.id, dan cara mendapatkan EFIN.

Adapun wajib pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi SPT Tahunan 2024 mulai bulan Januari 2025.

Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.

Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan yaitu 30 April 2025. 

Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Bansos PIP 2025 Termin 1 Cair Februari, Ini Cara Cek Status Penerima, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan

Laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut cara lapornya, jangan sampai kena sanksi.
SPT TAHUNAN 2024 - Tangkap layar laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. Simak juga cara daftar Efin. (djponline.pajak.go.id)

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Baca juga: Instruksi Prabowo, Warung Ecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Bahlil Lahadalia Langsung Pantau Harga

Baca juga: 4 Doa Bulan Syaban Jelang Ramadhan 2025 Beserta Artinya, Lengkap Waktu Mustajab untuk Dibaca

Baca juga: Jadi Anggota DPD RI, Komeng Tak Dapat Mobil Dinas, Masih Tenang dengan Isi Garasi, Mau Pakai Luxio?

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved