Jejak Karir AKBP Bonifacius, Sahroni Curiga Valyano Dipecat dari SPN karena Balas Dendam : Tumbal

Jejak Karir AKBP Bonifacius Surano Ayah Siswa yang Dipecat dari SPN Polda Jabar, Ahmad Sahroni Curiga Ada Unsur Balas Dendam

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube TV Parlemen/Instagram 110presisi
KARIR AKBP BONIFACIUS - Jejak karir AKBP Bonifacius Surano Ayah Siswa yang dipecat dari SPN. Ahmad Sahroni curiga ada unsur balas dendam 

"Bisa saja ini terjadi dalam aspek, saya gak tahu apa anak ini dibenci oleh pihak dengan benci pada orang tuanya maka anak lah yang menjadi tumbal dalam proses yang ada," kata Ahmad Sahroni.

Hasil penelusuran TribunnewsBogor.com, AKBP Bonifacius Surano kini menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Depok.

Dalam surat telegram dengan nomor ST/519/X/KEP.2022, AKBP Bonifacius Surano diangkat menjadi Kasatlantas Polres Depok. 

Sebelumnya Bonifacius menjabat sebagai Analis Kebijakan Pertama Ditalntas Polda Metro Jaya.

Nama Bonifacius Surano mulai muncul dalam pencarian sejak menjabat sebagai Wakapolres Cirebon.

Baca juga: Perjalanan Valyano Sebelum Dipecat SPN, Tak Lolos Polisi karena Buta Warna, Depresi Saat di TNI AL

Tahun 2016 lalu, Boni menjabat Wakapolres Cirebon dengan pangkat Kompol.

Lalu Mei 2017, Bonifacius Surano menjadi Wakapolres Bandung.

Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Ferdiansyah menjelaskan Valyano Boni Raphael dikeluarkan dari SPN Polda Jabar karena dua alasan.

Pertama Valyano tidak mengikuti jam pelajaran (JP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alasan kedua soal mental kepribadian.

Diketahui bahwa Valyano juga pernah dikeluarkan dari TNI AL karena mengalami depresi.

Baca juga: Valyano Siswa SPN Disebut NPD karena Teriak Brimob Saat Lari, Sahroni Emosi Tunjuk-Tunjuk Polwan

"Saat pengisian Litpers atau PMK, penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan ini tidak pernah mengikuti pendidikan militer ataupun latihan militer. Jadi di sini disebutkan tidak pernah ada. Ini kami sampaikan ada surat dari Kodiklat Angkatan Laut bahwa adanya dikeluarkan kehilangan sebagai siswa, status sebagai siswa kembali ke masyarakat dan dikembalikan ke orang tua dengan alasan menderita sakit dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari. Ketidakhadiran melebihi 10?ri jumlah seluruh jam pelajaran," katanya.

Selain itu Valyano juga dinilai sebagai pribadi yang malas.

"Selanjutnya itu pelanggaran sedang, berupa malas atau tidak mengikuti kegiatan," jelas Dede.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved