Bejat, Gerombolan Remaja Ini Rudapaksa Gadis SMA Bergiliran di Hotel, Aksinya Sampai Direkam
Gerombolan remaja laki-laki asal Sukolilo, Pati, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum setelah tega memperkosa seorang gadis ramai-ramai di hotel
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gerombolan remaja laki-laki asal Sukolilo, Pati, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum setelah tega memperkosa seorang gadis SMA ramai-ramai di sebuah hotel.
Gerombolan pelaku ini diketahui berinisial R (16), A (16), P (15) dan N (16) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan bejat para pelaku ini dilakukan terhadap gadis kelas 1 SMA berinisial NT (14) asal Kecamatan Brati di sebuah hotel.
Perbuatan bejat para pelaku bahkan dilakukan sambil divideokan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, tiga dari empat tersangka diketahui merupakan teman satu sekolah korban di SMA swasta di Grobogan.
Menurut Yusuf, penyelesaian perkara keempat anak yang berkonflik dengan hukum ini akan diproses merujuk Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Keempatnya sudah kami tetapkan tersangka tentunya sesuai mekanisme beracara karena tersangka adalah anak di bawah umur," kata Yusuf, Rabu (12/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus pemerkosaan ini dilaporkan pada 18 November lalu hingga kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan memeriksa 12 saksi.
Dari enam remaja pria yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban , penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan empat tersangka.
Penetapan keempat tersangka ini, kata Yusuf, sudah berdasarkan dua alat bukti sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, penetapan tersangka hanya 4 orang. Pengungkapan ini melalui petunjuk CCTV di hotel, tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi," ujar Yusuf.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menambahkan, berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NT untuk tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejari Grobogan pada Senin (10/2/2025).
"Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti. Kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung," kata Danang.
Heboh Didemo Warga Hingga Dilempari Sandal, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Duit di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur dari Jabatan, Saat Muncul Dilempari Sandal, Demo Ricuh 34 Orang Luka |
![]() |
---|
Daftar Aset Sudewo, Bupati Pati yang Dilempari Sandal Oleh Warga di Tengah Demo, Terancam Dicopot |
![]() |
---|
Akhirnya Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang Warga, Sudewo Panik Rekam Jejak Buruknya Dikuliti |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ternyata Juragan Tanah, Kini Naikan PBB 250 Persen, Aset Bangunan Capai Rp 17 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.