Kabar Artis

Rayuan Maut Vadel Badjideh Saat Ajak Lolly Hubungan Suami Istri, Ternyata Bukan Pakai Tarian

Rayuan Maut Vadel Badjideh Saat Ajak Lolly Hubungan Suami Istri, Ternyata Bukan Pakai Tarian

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Cumicumi/TikTok
RAYUAN VADEL KE LOLLY - Rayuan Maut Vadel Badjideh Saat Ajak Lolly Hubungan Suami Istri, Ternyata Bukan Pakai Tarian 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi akhirnya mengungkap rayuan Vadel Badjideh pada anak Nikita Mirzani, Lolly untuk bisa melakukan hubungan suami istri.

Rupanya Vadel Badjideh tak menari ketika merayu Lolly.

Polisi juga mengungkap Vadel memaksa Lolly untuk menggugurkan kandungannya.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengatakan Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindaha persetubuhan atau pencabulan dan aborsi tidak sesuai ketentuan.

Tindakan tersebut dilakukan pada bulan Januari 2024 lalu saat Lolly berpacaran dengan Vadel.

Vadel mengeluarkan rayuan mayutnya demi bisa mengajak Lolly berhubungan layaknya suami istri.

Diketahui bahwa Vadel dan kakaknya Bintang Badjideh  getol membuat konten video dance atau menari di media sosial.

Bahkan video Lolly menari bersama Vadel juga viral di media sosial.

Walau begitu menurut Citra, Vadel merayu Lolly bukan dengan cara menari.

"Selama menjalani pacaran atas bujuk rayu tersangka akan bertanggung jawab, akan menikahi anak korban sehingga anak korban mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka," kata AKP Citra Ayu Civilia.

Setelah melakukan hubungan badan, Lolly diduga hamil.

AKP Citra mengatakan Vadel Badjideh memaksa Lolly melakukan aborsi karena ia tak mau hal tersebut diketahui keluarga.

"Anak korban diduga mengalami kehamilan serta dipaksa menggugurkan kandungan karena perbuatan tersangka tidak mau diketahui keluarganya," katanya.

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan saksi, hasil visum dan keterangan ahli dokter.

Baca juga: Geger! Video Perdana Lolly Damai dengan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Tantrum Usai Jadi Tersangka

"Dikuatkan berdasarkan keterangan saksi kemudian visum kemudian keterangan ahli dokter," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved