200 Miras di Kota Bogor Disita Satpol PP Jelang Ramadhan 2025, Pemilik Warung Kelontong Protes

Sejumlah warung kelontong dan dua cafe restoran penjual minuman keras (miras) di Kota Bogor dirazia Satpol PP jelang Ramadhan 2025.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dok. Satpol PP Kota Bogor
Sejumlah warung kelontong dan dua cafe restoran di Kota Bogor penjual minuman keras (miras) beralkohol dirazia Satpol PP jelang ramadhan 2025 ini. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sejumlah warung kelontong dan dua cafe restoran penjual minuman keras (miras) di Kota Bogor dirazia Satpol PP jelang Ramadhan 2025.

Dalam razia ini, 200 botol miras golongan B dan C berhasil disita Satpol PP.

"Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha diantaranya terkait perizinan Perda dan Perwali minuman beralkohol. Kami cek di empat lokasi dan kami lakukan penyitaan barang-barang," kata Kasatpol PP, Agustian Syach.

Agustian Syach melanjutkan, razia miras ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan situasi tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.

"Terima kasih komisi I telah mendampingi kami memastikan bahwa pengawalan perda berangsur dengan baik dan benar," ujarnya.

Sebanyak 200 botol minuman keras golongan B dan C yang dirazia ini akan segera dimusnahkan.

"Kita berhasil menyita sekitar 200 botol, kita akan bawa ke kantor kami, akan kami musnahkan sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan mengatakan,  golongan B dan C ini harus dijual dengan syarat tertentu.

"Kita banyak sekali menyita minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak diperkenankan dijual selain di hotel dengan syarat tertentu," kata Mohan.

Komisi I DPRD Kota Bogor akan menanggil pemilik warung kelontong penjual miras itu.

"Kita nanti akan jadwalkan duduk dengan DPRD Kota Bogor, kita akan menjelaskan aturannya. Karena tadi di lokasi situasinya sedikit panas, mereka juga tidak bisa menangkap dengan jelas terkait regulasi di Kota Bogor," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved