Perbasi Perberat Sanksi Pelaku Pemukulan Siswa SMP di Bogor: Dilarang Tampil 2 Tahun
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI), akhirnya memberi langkah tegas terkait kasus pemukulan oleh siswa SMP
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi), akhirnya memberi langkah tegas terkait kasus pemukulan oleh siswa SMP di Bogor.
Pemukulan itu dilakukan oleh pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong terhadap pemain dari SMP Negeri 1 Kota Bogor, dalam sebuah turnamen bertajuk SDH Basketball Cup 2025.
Dalam video yang beredar di media sosial, saat itu, pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong yang memakai jersey abu-abu nomor punggung 13, memukul pemain dengan jersey putih bernomor punggung 52.
Ketua Umum DPP Perbasi, Budisatrio Djiwandono, membenarkan jika ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong.
"Setelah komunikasi dan pendalaman, memang terbukti dan terlihat jelas dari video rekaman yang sudah terjadi bahwa ada unsur kesengajaan dan memang perlakuan yang tidak baik dari pemain yang bernama RCS," ujar Budisatrio Djiwandono, dalam jumpa pers di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Setelah ramai-ramai di media sosial, Perbasi Kota Bogor sejatinya sudah menjatuhkan hukuman ke pelaku pemukulan.
Hukuman yang diberikan berupa skorsing kepada pelaku dan larangan bertanding di turnamen basket Kota Bogor selama setahun.
DPP Perbasi pun mengapresiasi langkah tersebut, namun berdasarkan hasil penelusuran dan pertimbang, diputuskan hukuman yang lebih berat bagi sang pemain.
Ya, induk olahraga basket tanah air itu memutuskan untuk melarang pelaku mengikuti kompetisi selama dua tahun di seluruh Indonesia.
"DPP Perbasi berpendapat bahwa untuk tidak mengulang kejadian-kejadian ini terjadi lagi ke depannya, kami memutuskan untuk memberikan sanksi kepada RCS dari SMP Mardi Waluya Cibinong," ungkap Budisatrio.
"Yaitu larangan bermain basket selama dua tahun dalam seluruh pertandingan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Bukan cuma di Bogor, dua tahun kami larang, kami suspend untuk tidak bermain," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, DPP Perbasi juga turut memberikan sanksi kepada Asisten pelatih SMP Mardi Waluya Cibinong.
Asisten pelatih yang dikabarkan bernama Atar itu dinilai bersalah karena mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan Perbasi dan mengancam pihak yang mengunggah video pemukulan tersebut.
DPP Perbasi pun memutuskan untuk membekukan lisensi kepelatihan yang bersangkutan selama hukum tiga tahun. Praktis dia tidak akan bisa menangani tim sampai tahun 2028.
“Kami juga menemukan oknum yang mengatasnamakan Perbasi tetapi sebetulnya bukan. Saudara Atar ini kami nilai melakukan pelanggaran yang sangat berat dengan melakukan tindakan tersebut,” ujar Budisatrio.
“Kemudian dia mencoba menutup-nutupi kejadian kekerasan dengan mengancam anak-anak untuk take down konten yang sudah disebarkan. Kami memutuskan untuk membekukan lisensi kepelatihan Atar - Andi Tarian itu selama tiga tahun di seluruh kompetisi Indonesia,” tegasnya.
| Gara-gara Usir Orang Tak Dikenal, Warga di Dramaga Bogor Jadi Korban Pengeroyokan |
|
|---|
| Motif Preman Palak dan Aniaya Penjaga Toko Frozen Food di Pasar Parung, Ternyata Residivis |
|
|---|
| Jenal Mutaqin Resmi Buka Voli Cup SDN Bangka 3 Kota Bogor, 40 Tim SD Siap Unjuk Gigi |
|
|---|
| Hasil Tes Urin Pria Arogan di Cibinong Bogor, Emosi Meledak Gara-gara Kurang Tidur |
|
|---|
| Jenal Mutaqin Harap Turnamen Futsal se-Sindangsari Kota Bogor Diadakan Lagi, Janji Perluas Lapangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Ketua-Umum-DPP-PERBASI-Budisatrio-Djiwandono.jpg)