4 Cara Cek Status Penerima Bansos BLT BBM 2025, Jangan Lupa Siapkan KTP, KK, dan Dokumen Lainnya
Simak 4 cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM 2025.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak 4 cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM 2025.
Sebelum mendaftar dan mengecek status pencairan BLT BBM 2025, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk login di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Yakni, KTP, KK, dan surat pendukung lainnya.
Adapun BLT BBM kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) pada 2025 ini.
Program bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar dan biaya hidup.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu.
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui website resmi cekbansos Kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Ada juga cara lain yang bersifat online untuk mengecek status penerima BLT BBM.
Cara Cek Bansos BLT BBM 2025
1. Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat di KTP
- Klik tombol “Cek”
- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda termasuk dalam daftar penerima BLT BBM

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun jika belum memiliki akun
- Masukkan data diri sesuai dengan KTP
- Gunakan fitur pencarian untuk mengetahui status kepesertaan BLT BBM
Baca juga: Disalurkan Jelang Ramadhan, Ini Ciri-ciri NIK KTP yang Berhak Terima Bansos BPNT 2025 Tahap I
Baca juga: BLT BBM 2025 Disalurkan Lewat Rekening KKS, Cek Status Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PIP 2025 Termin i, Disalurkan Februari-April 2025, Klik pip.dikdasmen.go.id
3. Mengunjungi Kantor Kelurahan atau Desa
- Jika Anda tidak memiliki akses internet, kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Tanyakan langsung kepada petugas apakah Anda termasuk dalam daftar penerima.
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data.
4. Menghubungi Dinas Sosial Setempat
- Jika masih mengalami kendala dalam pengecekan, Anda dapat langsung menghubungi Dinas Sosial di daerah Anda.
- Petugas akan membantu memberikan informasi apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan.
Cara Mendaftar BLT BBM 2025
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima BLT BBM, berikut cara mendaftarnya seperti dilansir Kompas.com:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
- Petugas akan melakukan verifikasi kelayakan berdasarkan data yang tersedia.
- Setelah disetujui, data Anda akan dimasukkan ke dalam sistem dan Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan bantuan.
Proses Pencairan BLT BBM 2025
Setelah terdaftar, dana BLT BBM sebesar Rp 300 ribu akan dicairkan melalui beberapa metode berikut:
- Transfer ke rekening bank yang bekerja sama dengan pemerintah seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Melalui Kantor Pos, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
- Pencairan dengan kartu atau aplikasi khusus di beberapa wilayah tertentu.
Penting untuk Diperhatikan saat Cek Bansos BLT BBM
Pastikan data yang dimasukkan benar agar tidak terjadi kendala dalam pencairan.
Simpan bukti pendaftaran untuk keperluan verifikasi jika dibutuhkan.
Cairkan dana sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak melewati batas waktu pencairan.
Program BLT BBM ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah kenaikan harga BBM dan inflasi.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cek Status Pencairan BLT BBM 2025 Kantor Pos dan Rekening, Login di cekbansos.kemensos.go.id Via HP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.