Peran Presiden Prabowo Dalam Mengungkap Kasus Pertamax Oplosan, Mahfud MD : Motif Politik Terserah

Kini terungkap peran Presiden Prabowo Subianto dalam pengungkapan kasus pertamax oplosan, Mahfud MD tak pedulikan motif politik

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas TV
PERAN PRESIDEN DI KASUS PERTAMAX - Kini terungkap peran Presiden Prabowo Subianto dalam pengungkapan kasus pertamax oplosan, Mahfud MD tak pedulikan motif politik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kini terjawab sudah ternyata ada peran Presiden Prabowo Subianto dalam pengungkapan kasus Pertamax oplosan.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan sampai memberi apresiasi atas peran Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Pertalite dioplos jadi Pertamax.

Kasus Pertamax oplosan dibongkar Kejaksaan Agung RI.

Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka, satu di antaranya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kasus Pertamax oplosan ini menjadi perhatian publik karena sangat menyangkut masyarakat.

Warga yang sudah rela menjadi konsumen Pertamax demi subsidi merasa dibohongi.

"Lagi diurus semua," ucap Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo menegaskan bahwa akan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kita bersihkan, kita tegakka, kita akan, pokoknya membela kepentingan rakyat," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Sementara mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD mengungkap peran Presiden Prabowo Subianto di balik pengungkapan kasus Pertamax oplosan.

Menurutnya, Presiden telah memberi izin kepada Kejagung RI untuk mengungkap kasus tersebut.

"Menurut saya Kejagung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari presiden," kata Mahfud MD.

Maka itu, ia pun memberi apresiasi terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Oleh sebab itu saya mengapresiasi bapak presiden membiarakan Kejagung bekerja," katanya.

Baca juga: Adu Pekerjaan Riva Siahaan Tersangka Pertamax Oplosan dan Istri, Dirut PT Pertamina vs Guru Olahraga

Meskipun ada motif tertentu termasuk politik, kata Mahfud, yang penting hukum tetap ditegakkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved