Peran Presiden Prabowo Dalam Mengungkap Kasus Pertamax Oplosan, Mahfud MD : Motif Politik Terserah

Kini terungkap peran Presiden Prabowo Subianto dalam pengungkapan kasus pertamax oplosan, Mahfud MD tak pedulikan motif politik

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas TV
PERAN PRESIDEN DI KASUS PERTAMAX - Kini terungkap peran Presiden Prabowo Subianto dalam pengungkapan kasus pertamax oplosan, Mahfud MD tak pedulikan motif politik 

"Apapun motif, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak," kata Mahfud MD.

Kejagung RI membongkar pengoplosan Pertamax dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.

Dalam satu tahunnya, 2023, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.

Kejagunga menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka Korupsi Pertamax, Ini Sosok Istri Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga

Berikut nama 9 tersangka kasus Pertamax oplosan :

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional 
  3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 
  4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping 
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa 
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Gading 
  7. Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak 
  8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 
  9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Deretan Kendaraan Mewah Riva Siahaan Tersangka Korupsi Pertamax, Ada Motor Harga Ratusan Juta

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved