Peran Presiden Prabowo Dalam Mengungkap Kasus Pertamax Oplosan, Mahfud MD : Motif Politik Terserah
Kini terungkap peran Presiden Prabowo Subianto dalam pengungkapan kasus pertamax oplosan, Mahfud MD tak pedulikan motif politik
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
"Apapun motif, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak," kata Mahfud MD.
Kejagung RI membongkar pengoplosan Pertamax dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Dalam satu tahunnya, 2023, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.
Kejagunga menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Suami Jadi Tersangka Korupsi Pertamax, Ini Sosok Istri Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga
Berikut nama 9 tersangka kasus Pertamax oplosan :
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Gading
- Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Deretan Kendaraan Mewah Riva Siahaan Tersangka Korupsi Pertamax, Ada Motor Harga Ratusan Juta
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w
Pertamax
Pertalite
PT Pertamina Patra Niaga
Mahfud MD
Presiden Prabowo Subianto
oplosan
Kejagung
Kejaksaan Agung
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid di Kota Bogor yang Disita Kejagung, Ada Taman Bermain Anak-Anak |
![]() |
---|
Mulai Berlaku 19 Agustus 2025, Ini 50 Motor yang Dilarang Isi Pertalite |
![]() |
---|
Beda Makna Kebaya Cucu Bung Karno dan Bung Hatta Saat Upacara di Istana, Kritik Prabowo Lewat Busana |
![]() |
---|
Isi Bingkisan untuk Tamu Undangan Upacara 17 Agustus di Istana, Dapat Buku Hasil Kerja Prabowo |
![]() |
---|
Fakta Lagu Tabola Bale yang Goyang Istana Jakarta di HUT ke-80 RI, Ini Makna Lirik dan Sosok Musisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.