Cara Cek Status Penerima Bansos BLT BBM 2025 secara Online dan Offline, Dana yang Cair Rp300 Ribu

BLT BBM 2025 ditujukan kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu daya beli masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM dan dampak inflasi.

|
Editor: Tiara A. Rizki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BANSOS BLT BBM 2025 - Dalam foto: Ilustrasi uang Rupiah nominal Rp100.000,00. Simak cara cek status penerima bantuan langsung tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) 2025 secara online maupun offline. 

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” di perangkat Androidmu.

2. Login atau daftar menggunakan NIK KTP.

3. Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta.

4. Informasi status penerimaan akan muncul di layar.

Cara Cek Status Penerima Bansos secara Offline via Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial

Jika tidak memiliki akses internet, kamu bisa mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk menanyakan apakah nama kamu masuk daftar penerima BLT BBM 2025.

Petugas akan membantu memberikan informasi apakah Anda masuk daftar penerima bantuan.

Bawalah KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data.

Mekanisme Pencairan BLT BBM 2025

Pencairan BLT BBM dapat dilakukan melalui dua cara, yakni lewat Kantor Pos dan rekening bank.

Pencairan di kantor pos:

  • Kunjungi kantor pos terdekat sesuai jadwal
  • Siapkan dokumen identitas (KTP dan KK)
  • Lakukan verifikasi data
  • Terima bantuan secara tunai

Pencairan via rekening bank:

  • Pastikan rekening dalam kondisi aktif
  • Bantuan akan ditransfer otomatis
  • Periksa saldo melalui ATM, mobile banking, atau kantor bank.

Kriteria Penerima BLT BBM 2025

  1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
    Bantuan akan diprioritaskan kepada keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin. 
  2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri 
    Program ini tidak diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI maupun kepolisian. 
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial 
    Penerima bantuan harus terdaftar dalam database resmi pemerintah. 
  4. Penghasilan di Bawah Rp3,5 Juta per Bulan 
    Penerima bantuan merupakan keluarga dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Artikel ini tayang di Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved