Pemerintah akan Salurkan Bansos Guru Honorer: Jumlahnya Capai Rp500 Ribu, Kapan Cair?
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk guru dengan kategori non-ASN dan non-sertifikasi alias guru honorer.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk guru dengan kategori non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-sertifikasi alias guru honorer.
Lalu, berapa besarannya dan kapan jadwal pencairannya?
Besaran Bansos Guru Honorer
Besaran bansos yang akan diberikan untuk guru honorer dan belum sertifikasi yaitu Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Nantinya, bansos akan diserahkan dalam wujud bantuan uang tunai (cash transfer) kepada guru honorer.
Mu'ti menjelaskan, kebijakan pemberian bansos merupakan respons terhadap berbagai aspirasi tenaga pendidik, terutama guru honorer.
Selama ini, guru honorer menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi.
Jadwal Pencairan Bansos Guru Honorer
Masih kata Mu'ti, bansos untuk guru honorer akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Diharapkan bantuan tersebut dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025," kata Abdul Mu'ti, dilansir dari laman Puslapdik, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: PKH Jadi Salah Satu Bansos yang Cair pada Maret 2025, Ini Besaran dan Cara Cek Status Penerimanya
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bansos BLT BBM 2025: Klik cekbansos.kemensos.go.id, KPM Dapat Rp300 Ribu
Baca juga: Disalurkan Jelang Ramadhan, Ini Ciri-ciri NIK KTP yang Berhak Terima Bansos BPNT 2025 Tahap I
Daftar Penerima Bansos Guru Honorer
Terkait daftar penerima bansos tersebut, Mu'ti menegaskan, validasi data menjadi langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan guru.
"Selain validasi, data-data calon penerima juga harus dipadankan sehingga menjadi data yang valid dan akhirnya bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” ujar Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, semua data penerima manfaat yang masuk ke Kementerian Sosial (Kemensos) akan diintervensi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.