Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan THR 2025 Bagi Karyawan Swasta Termasuk Cara Hitung Besarannya
Tunjangan Hari Raya (THR) diketahui bakal segera dicairkan di bulan Maret 2025 ini. Presiden Prabowo Subianto pun telah memastikan THR ini
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan
Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:
- Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Kelompok yang Berhak Menerima"
Sempat Dipuji karena Tak Ikut Joget, Pasha Ungu Kini Malah Bela Teman DPR-nya: Itu Spontanitas |
![]() |
---|
Profil & Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Video Lamanya Maki Koruptor Viral |
![]() |
---|
Beda Makna Kebaya Cucu Bung Karno dan Bung Hatta Saat Upacara di Istana, Kritik Prabowo Lewat Busana |
![]() |
---|
Isi Bingkisan untuk Tamu Undangan Upacara 17 Agustus di Istana, Dapat Buku Hasil Kerja Prabowo |
![]() |
---|
Aksi Iriana Joget Tabola Bale Depan Puan, Megawati Tak Hadir, Titiek Soeharto Bareng Didit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.