Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan THR 2025 Bagi Karyawan Swasta Termasuk Cara Hitung Besarannya

Tunjangan Hari Raya (THR) diketahui bakal segera dicairkan di bulan Maret 2025 ini. Presiden Prabowo Subianto pun telah memastikan THR ini

Editor: Naufal Fauzy
Freepik
JADWAL THR CAIR 2025 - Tunjangan Hari Raya (THR) diketahui bakal segera dicairkan di bulan Maret 2025 ini. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. 

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025: 

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan 

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan 

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 

Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: 

  • Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Kelompok yang Berhak Menerima"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved