Palsukan dan Kurangi Takaran, Pelaku Produksi MinyaKita Palsu di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Satu pelaku di balik MinyaKita palsu yang melakukan produksi di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor diamankan polisi.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
MINYAKITA PALSU TERUNGKAP - TRM, pengendali operasional produksi MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ditetapkan tersangka, Senin (10/3/2025) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Satu pelaku di balik MinyaKita palsu yang melakukan produksi di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor diamankan polisi.

Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat sehingga terlihat rapih.

Namun takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved