Viral di Media Sosial
Ramai MinyaKita Kemasan 1 Liter Isinya Cuma 800 ML, Ini Hukum Mengurangi Timbangan dalam Islam
Ramai temuan MinyaKita yang dijual di pasaran isinya tak sesuai kemasan 1 liter, ini hukum mencurangi timbangan dalam agama Islam?
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
Dalam cuitannya, akun tersebut merasa heran, mengapa MinyaKita yang notabene merek milik pemerintah bisa terjadi hal seperti ini.
Ia pun menyinggung soal kecurangan dalam timbangan yang sangat berat hukumnya dan membagikan pengalamannya untuk selalu berhati-hati dalam berdagang karena takut dosa besar.
mengurangi timbangan ini berat hukumnya.
aku saking takutnya sama timbangan, kalo jualan yang ada unsur timbang-menimbangnya, kulebihin beberapa gram.
misal, dulu pernah jual pupuk organik ke masyarakat, nah pupuk itu sekarungnya gaperna 50kg pas, pasti kalo ga 51 ya 52.
trus pernah jual kopi kemasan juga, itutuh per kemasannya jarang 250gr pas, seringnya 255gr atau 260gr.
daripada jadi masalah, diminta pupuk dan kopi di yaumul hisab sama orang banyak, mending aku lebihkan. gitu makanya,
ini tuh berani banget, bawa gentong minyak kah di akhirat?
Baca juga: Sosok Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan Terseret Kasus Narkoba, Terancam Dimiskinkan
Baca juga: Profil Lurah Jatiraden Bekasi Viral Minta Bantuan AC ke Warga, Netizen Ramai Ngadu ke Dedi Mulyadi
Baca juga: Viral Warga Bongkar Fakta Soal 52 Napi di Lapas Kutacane Kabur, Pelaku Ngamuk Gara-gara 2 Hal Ini
Hukum mengurangi timbangan dalam islam
Lantas, bagaimana hukum mengurangi timbangan menurut agama Islam?
Dikutip dari laman islamic-center.or.id, mengurangi timbangan memang merupakan fenomena yang terjadi sejak zaman dahulu, biasanya dilakukan pedagang atau pebisnis.
Kecurangan ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar.
Nah, dalam kitab suci Alquran, terdapat ancaman pedih bagi pelaku kecurangan dalam timbangan, berupa kerugian dan kebinasaan.
Misalnya dalam surat Al Muthaffifin ayat 1-6.
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6).
Berdasarkan surat tersebut, mengurangi timbangan sama saja dengan merampas harta manusia dengan jalan yang tidak benar.
Lalu, menurut tafsir dari Ibnu Katsir, “Allah membinasakan dan menghancurkan kaum Syu’aib dikarenakan mereka berbuat curang dalam takaran dan timbangan.” (tafsir Alquran Al ‘Azhim, 7: 508).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.