Viral di Media Sosial
Ramai MinyaKita Kemasan 1 Liter Isinya Cuma 800 ML, Ini Hukum Mengurangi Timbangan dalam Islam
Ramai temuan MinyaKita yang dijual di pasaran isinya tak sesuai kemasan 1 liter, ini hukum mencurangi timbangan dalam agama Islam?
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
Hukum mengurangi timbangan dalam Islam termasuk dosa besar atau sama dengan dosa orang yang melalaikan shalatnya.
Allah SWT akan membawa pelakunya ke neraka Wayl (fawaiilul lil mushallin).
Wailun atau Wayl adalah lembah jahannam di mana bukit-bukit apabila dimasukkan ke dalamnya langsung mencair saking amat panasnya.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, penduduk di kota tersebut sering bermain curang dalam takaran. Turunlah ayat ‘celakalah al muthaffifin’. Setelah itu barulah mereka memperbagus takaran mereka.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dalam Sunan Ibnu Majah no. 1808).
Oleh karena itu, Islam telah memberikan perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan.
Allah SWT berfirman, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al Isra’: 35).
Selain itu, surat Al An’am ayat 152 menjelaskan, “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.”
Allah dan Rasul-Nya dengan tegas melarang kita untuk mengurangi timbangan sebab ini adalah perbuatan merugikan.
Oleh karenanya, pebisnis dan pedagang muslim harus selalu memperhatikan timbangan dengan baik, jangan sampai mengurangi takaran hanya demi mendapat keuntungan.
Selain itu, kejujuran dan prinsip mencari keuntungan dengan cara yang halal harus dijunjung tinggi.
(TribunnewsBogor.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.