Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Bikin Para Jenderal Resah, Dibandingkan dengan Ajudan Soeharto

Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel menuai beragam komentar publik.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Instagram sekretariatkabinet
MAYOR TEDDY NAIK PANGKAT - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel menuai beragam komentar publik. 

Bahkan Teddy Indra Wijaya sudah melampaui jauh kakak tingkatnya.

"Saya kira ini jadi contoh buruk bagaimana lulusan Akdemi Militer 2006 yang sudah Seskoad pun, sampai sekarang belum Letnan Kolonel. Artinya Teddy melampaui enam angkatan di atasnya," jelas dia lagi.

Ia menyayangkan sikap Presiden Prabowo yang justru merusak sistem yang ada di TNI.

"Saya menyayangkan Presiden Prabowo mengapa ikut-ikutan Presiden Jokowi yang merusak sistem TNI," katanya.

Selamat juga menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini seolah diada-adakan.

"Teddy disebut kenaikan pangkatnya bukan KPLB, tapi kenaikan pangkat reguler dipercepat. Ini seperti diada-adakan," katanya.

Sebab Teddy belum memenuhi syarat secara pendidikan yang belum ia lalui.

"Jadi tidak memenuhi syarat semuanya. Kalau bicara dengan jubir TNI itu seperti debat kusir. Padahal sesungguhnya ini melanggar aturan," kata dia.

Padahal, kata Selamat, dalam wajib TNI itu TNI adalah orang yang harusnya jujur.

"Ini kok tidak jujur dalam kasus Teddy Indra Wijaya ini menurut saya," tandasnya.

Diskresi Presiden

Sementara itu, Ketua DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Papabri) Agum Gumelar mengatakan, pemberian pangkat itu adalah diskresi yang diberikan Presiden Prabowo.

"Itu memang kuasnaya presiden. Pepabri pun nggak bisa melarang, itu kuasanya presiden, itu diskresi presiden," kata Agum Gumelar dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Agum juga mengatakan kalau Presiden merupakan panglima tertinggi di TNI Angkatan Darat, TNI angkatan Laut, dan TNI angkatan udara.

Sehingga kata dia, tidak ada satu pun pihak, termasuk dirinya, yang bisa melarang Presiden untuk memberikan diskresi tersebut.

"Jadi kasus Pak Teddy itu kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden. Kita enggak bisa apa ya, misalnya Pepabri mau bilang 'Pak jangan Pak', kita juga nggak bisa. Jadi itu kewenangan penuh di presiden," katanya.

Diketahui, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subianto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025).

Pangkat Teddy Indra Wijaya naik satu tingkat, dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved