Duduk Masalah Youtuber Codeblu Terancam Dipenjara 6 Tahun Dilaporkan Bos Roti, Kini Minta Maaf

DUDUK PERKARA Codeblu Terancam 6 Tahun Penjara Dilaporkan Pemilik Toko Roti, Kini Minta-Minta Maaf

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Instagram codebluuuu dan hushwatchid
CODEBLU DIBOIKOT - William Anderson atau yang akrab disapa Codeblu saat ini sedang ramai jadi perbincangan publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- YouTuber Codeblu terancam pidana 6 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik rumah makan. 

Youtuber yang memiliki konten review makanan ini diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha kuliner. 

Pemilik nama asli William Anderson kini telah diperiksa Polres Jakarta Selatan atas laporan dari ASS.

 
Pemeriksaan terus berjalan mulai dari Selasa (11/3/2025).

Codeblu dituding melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Fakta terseretnya Codeblu dalam kasus pidana itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang AKP Nurma Dewi dikutip Tribun-medan.com dari tribunnews.com Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut Nurma menjelaskan kalau laporan tersebut berkaitan dengan ulasan yang dilakukan Codeblu di media sosial terhadap brand makanan. 

 
Sebelumnya Codeblu menuding salah satu toko cake and patisserrie diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.

Tudingan itu dilayangkan karena Codeblu mengaku mendapat informasi dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut. 

Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut.

Akibatnya, banyak warganet ikut mengkritik toko kue tersebut. Toko kue tersebut kemudian membantah tudingan Codeblu dan melaporkan sang Youtuber ke polisi.

"Betul (terkait review produk makanan). Jadi WA adalah saksi terlapor. 

"Dia menaikkan atau mem-viralkan salah satu brand yang melaporkan dan ternyata itu bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan," terang Nurma.

"Untuk sementara ini yang dilaporkan hanya WA karena diduga menyebarkan berita-berita bohong," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved