Preman Pasar Bogor Diciduk Polisi Usai Lakukan Pungli, Pedagang Wajib Setor Rp 5.000 Setiap Hari

Preman Pasar Bogor, Kota Bogor, berinisial AS (39) ditangkap polisi pada Sabtu (15/3/2025).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Polsek Bogor Tengah
PREMAN PALAK PEDAGANG - Preman Pasar Bogor berinisial AS (39) ditangkap polisi pada Sabtu (15/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Preman Pasar Bogor berinisial AS (39) ditangkap polisi pada Sabtu (15/3/2025).

Preman ini kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang.

Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga.

“Penangkapan ini dilakukan setelah petugas Polsek Bogor Tengah menerima laporan dari warga tentang adanya preman yang melakukan pungli di Pasar Bogor,” kata Agustinus dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com.

AS melakukan pungli kepada pedagang setiap hari.

Ia berdalih menarik uang pungli dengan alasan keamanan.

“Jumlahnya variasi. Mulai dari Rp 2.000 sampai Rp 5.000 setiap harinya. Dalihnya mengaku untuk keamanan,” ujarnya.

Agustinus melanjutkan, para pedagang pun mengaku resah atas aksi yang dilakukan oleh AS.

Uang hasil pungli tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

“Bukan untuk keamanan. Tapi, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

AS akhirnya ditangkap dan langsung dibawa ke kantor polisi.

Saat ditangkap, AS mengantongi uang sebesar Rp 2,2 juta.

Agustinus berharap, para pedagang kini bisa berjualan dengan nyaman.

“Dengan demikian, diharapkan juga dapat mengurangi tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved