TKW Susanti Harus Bayar Rp40 M agar Lepas dari Hukuman Mati, Menteri P2MI: Anggaran Belum Cukup
Bekerja sebagai TKW, Susanti dituduh telah membunuh anak majikannya hingga tewas. Dia pun terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) sedang mengusahakan upaya pembebasan tenaga kerja wanita (TKW) Susanti yang terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Diketahui, Susanti binti Mahfudin (22) dijatuhi vonis hukuman mati setelah terlibat kasus pembunuhan anak majikannya di negeri Timur Tengah tersebut.
Susanti sendiri merupakan TKW asal Karawang, Jawa Barat.
Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa harus ada dana yang dikucurkan untuk membebaskan Susanti.
Dana tersebut senilai minimal Rp40 miliar.
Angka ini diperoleh seusai pihak Kemenlu RI melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.
"Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri Minimal di angka Rp 40 miliar," kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Mimpi Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, MAKI: Tambah Dimiskinkan Juga
Baca juga: NASIB Patwal Arogan Tendang Pemotor di Puncak Bogor Terkuak, Pemilik Alphard Putih Diburu Netizen
Karding mengatakan, kasus yang menjerat Susanti di Arab Saudi memang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, menurut dia, cara yang bisa dilakukan untuk membebaskan Susanti adalah dengan membayar.
Namun, anggaran pemerintah belum cukup untuk membebaskan Susanti.
"Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan juga sudah mengumpulkan anggaran tapi anggarannya belum cukup," ujar Karding.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, pemerintah bisa mengulur waktu guna mencari dana untuk membebaskan Susanti.
"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Karena itu, harus kalau sudah model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," kataya.
Baca juga: Sosok Canih Hermansyah, Kades di Bekasi yang Sebut Dedi Mulyadi Otoriter, Luluh karena Dana Pemprov
Baca juga: Preman Pasar Bogor Diciduk Polisi Usai Lakukan Pungli, Pedagang Wajib Setor Rp 5.000 Setiap Hari
Berangkat ke Riyadh pada 2009, Ancaman Hukuman Mati pada 2011
Diketahui, Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang beralamat di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.