Besaran THR ASN 2025 yang Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori yang Tak Berhak THR dan Gaji ke-13
Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR) sudah dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 hari ini.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR) sudah dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 hari ini.
Simak berapa saja besarannya, dan kategori yang tidak berhak mendapat THR ASN 2025.
Kebijakan THR ASN 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Ri Prabowo Subianto.
THR tahun ini diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Rincian THR ASN 2025
THR bagi aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA buat THR Lebaran 2025: Daftar di Aplikasi PINTAR, Dibuka 23 Maret
Baca juga: Waspada Penipuan WhatsApp THR Lebaran, Jangan Mudah Percaya, Ini Tips Jitu Agar Tak Mudah Tertipu

Besaran THR dan Gaji ke-13
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja ASN:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pejabat Eselon dan ASN Setara
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900
ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.300
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/D-1/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
D-2/D-3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
S1/D-4/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800
S2/S3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
Ketentuan THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.
PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima gaji ke-13.
Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat meringankan beban ekonomi ASN serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Kategori ASN yang Tidak Berhak THR dan Gaji ke-13 2025
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:
1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.
Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.
Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.
2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kategori yang Tidak Berhak"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR ASN 2025 Cair Mulai Besok, Ini Rincian dan Besarannya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.