Polemik Revisi UU TNI Memicu Petisi, Mayor Teddy Disebut-sebut, Disoroti Media Asing

Polemik Revisi UU TNI yang belakangan heboh menjadi bahan pembicaraan kini telah memicu petisi penolakan.

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Kompas TV, ILC
HEBOH REVISI UU TNI - Polemik Revisi UU TNI yang belakangan heboh menjadi bahan pembicaraan kini telah memicu petisi penolakan. 

TRIBUNNWEWSBOGOR.COM - Polemik revisi UU TNI yang belakangan heboh menjadi bahan pembicaraan kini telah memicu petisi penolakan.

Petisi ini berisi menolaknya dwifungsi lewat revisi UU TNI.

Revisi UU TNI dianggap bermasalah karena akan membolehkan para prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil pada lebih banyak kementerian atau lembaga negara. 

Penolakan ini dibacakan oleh pihak Koalisi Sipil berisi berbagai tokoh sipil.

Dalam pembacaan petisi tersebut, disebutkan bahwa revisi UU TNI dinilai tidak memiliki urgensi.

"Terdapat pasal-pasal yang akan militerisme atau dwifungsi TNI di Indonesia. Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah profesional," ucap Koalisi Sipil dikutip dari Kompas TV, Senin (17/3/2025).

Mereka menilai justru hal itu justru akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.

TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang.

"(TNI) Bukan untuk fungsi non pertahanan seperti duduk di jabatan sipil," ucap Koalisi Sipil.

Mayor Teddy Ikut Disebut-sebut

Selama polemik berkaitan TNI ini menjadi pembicaraan hangat, Mayor Teddy atau Teddy Indra Wijaya juga menjadi salah satu yang kerap disinggung dalam acara diskusi.

Yaitu berkaitan dengan seorang anggota TNI yang juga memegang jabatan sipil, yang pada faktanya selain Teddy juga masih ada beberapa nama lainnya.

Salah satunya diungkapkan oleh Pengamat Politik dan Militer, Selamat Ginting.

"Bagaimana mungkin seorang TNI yang mayor, mayornya juga mayor instan itu tiba-tiba dilantik jadi seskab yang katanya eselon dua," kata Selamat Ginting dikutip dari ILC.

"Eselon dua berarti di bawah menteri sekretaris negara, harusnya dilantik oleh menteri sekretaris negara, bukan oleh presiden," sambung dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved