YBTA Klarifikasi Soal Polemik Status Pengelolaan HighScope Rancamaya, Tegaskan Legalitas Resmi

Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) menyampaikan klarifikasi terkait status pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya yang kini tengah berpolemik

|
Editor: Naufal Fauzy
dok. YBTA
POLEMIK PENGELOLAAN SEKOLAH - Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) menyampaikan klarifikasi terkait status pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya yang kini tengah berpolemik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) menyampaikan klarifikasi terkait status pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya yang kini tengah berpolemik.

Status pengelolaan sekolah ini sejak akhir 2023 diketahui berpolemik setelah Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) mengambil alih.

YBTA menegaskan pihaknya lah yang merupakan pengelola sekolah sejak awal berdiri pada 2008 dan pemegang legalitas resmi berdasarkan akta pendirian, SK Kemenkumham, dan izin operasional dari Dinas Pendidikan yang masih berlaku hingga saat ini.

“Segala bentuk legalitas sekolah termasuk izin, operasional, dan status akreditasi sepenuhnya berada dalam naungan YBTA. Bahkan, dua unit sekolah yang kami kelola, yakni TK dan SD, telah meraih akreditasi A,” ujar kuasa hukum YBTA dalam keterangan resmi. 

Hingga kini, menurut YBTA, belum ada dokumen hukum seperti putusan pengadilan atau surat kuasa yang mendukung tindakan YPPBA tersebut.

Di awal kerja sama, hubungan antara YBTA dan YPPBA berjalan dalam konteks sublisensi, dengan asumsi bahwa YPPBA memiliki hak untuk mendistribusikan lisensi dari HighScope Educational Research Foundation (HSERF), Amerika Serikat. 

Namun setelah ditelusuri, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, tidak ditemukan perjanjian lisensi resmi yang tercatat antara HSERF dan YPPBA maupun PT HighScope Indonesia.

POLEMIK PENGELOLAAN SEKOLAH - Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) menyampaikan klarifikasi terkait status pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya yang kini tengah berpolemik.
POLEMIK PENGELOLAAN SEKOLAH - Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) menyampaikan klarifikasi terkait status pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya yang kini tengah berpolemik. (Dok. YBTA)

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 yang mewajibkan pencatatan resmi untuk setiap perjanjian lisensi kekayaan intelektual agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia," kata kuasa hukum.

Selain itu, informasi yang tersedia di situs resmi highscope.org menunjukkan bahwa HSERF hanya berfokus pada pendidikan anak usia dini (Preschool). 

Tidak terdapat penjelasan mengenai jenjang pendidikan SD, SMP, atau SMA, yang selama ini diklaim oleh YPPBA sebagai bagian dari sistem HighScope.

Pada 2 Mei 2024, Presiden HSERF, Alejandra Baraza, diketahui telah mengirimkan permintaan resmi agar YPPBA mengembalikan pengelolaan sekolah kepada YBTA

Bahkan, pada 6 Mei 2024 telah dicapai kesepakatan antara pihak terkait. 

Sayangnya, hingga kini implementasi atas permintaan tersebut belum dilakukan.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Chandra Goba, Dolan Alwindo Colling, dan Putrawan Duha, menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan legalitas dalam kerjasama di bidang pendidikan, terutama terkait dengan lisensi yang dimiliki oleh pihak asing. 

Mereka juga menyoroti bahwa meskipun klien mereka memiliki izin resmi untuk mengelola sekolah, penggugat tetap mengambil alih dan melarang mereka untuk mengelola sekolah tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved