Ramadan 2025

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 2025, Simak Pula Waktu yang Dianjurkan

Umat muslim jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah. Terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(Ilustrasi) Ramadan 2025 - Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan 2025. Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim. 

Jika ditunda hingga setelah Idulfitri, maka hukumnya menjadi kurang utama dan tetap menjadi tanggungan. 

Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang menunaikannya sebelum sholat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, itu adalah sedekah dari sedekah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Baca juga: Bacaan Doa Minggu Ketiga Ramadan 2025, Baca Ini Supaya Permintaan Dikabulkan

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

1. Telah Masuk Waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idulfitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

3. Membaca Niat atau Doa Ketika Memberikan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved