RUU TNI Isinya Apa ? Ini Point Penting Revisi UU TNI, Jabatan Sipil Sampai Penambahan Usia Pensiun

RUU TNI Isinya Apa ? Daftar Point Penting Revisi UU TNI, Jabatan Sipil hingga Penambahan Usia Pensiun

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
RUU TNI ISINYA APA - ILUSTRASI isi dari revisi Undang-Undang TNI 

Kemudian, TNI juga berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahaan serta dukungan administrasi. 

Namun, pemerintah hendak mengubah kedudukan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

  • Memperluas jabatan sipil TNI 

Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. 

Kementerian/lembaga tersebut, antara lain: 

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
  2. Pertahanan Negara
  3.  Sekretaris Militer Presiden 
  4. Intelijen Negara 
  5. Sandi Negara 
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7.  Dewan Pertahanan Nasional 
  8. Search and Rescue (SAR) 
  9. Nasional Narkotika Nasional 
  10. Mahkamah Agung (MA).

 Namun, dalam rapat revisi UU TNI, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah enam kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh perwira TNI aktif, yaitu: 

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3.  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 
  4. Badan Keamanan Laut 
  5. Kejaksaan Agung 
  6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved