DAFTAR Lembaga Bisa Dijabat TNI dalam Revisi UU, Sipil Bersaing dengan Prajurit, Dwifungsi ABRI ?
Berikut adalah lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, warga sipil biasa nanti akan bersaing dengan prajurit, Dwifungsi ABRI kembali ?
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional
Search and Rescue (SAR)
Nasional Narkotika Nasional
Mahkamah Agung (MA).
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dengan diizinkannya prajurit TNI menduduki jabatan sipil dikhawatirkan kembalinya dwifungsi ABRI.
Dwifungsi ABRI sendiri telah dihapus pascareformasi, tepatnya di era Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Keterlibatan anggota TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas dinilai akan membahayakan pemerintahan yang demokratis.
Hal yang Dikhawatirkan Jika TNI Menjabat di Lembaga Sipil :
- Menguatkan Militerisme dalam Tata Kelola Pemerintahan
- Merusak Tatanan Birokrasi
- Mengikis Demokrasi
- Pola Pikir dan Cara Bertindak Berbeda dengan Sipil
Baca juga: RUU TNI Isinya Apa ? Ini Point Penting Revisi UU TNI, Jabatan Sipil Sampai Penambahan Usia Pensiun
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Lembaga Sipil yang Diduduki TNI
Dwifungsi ABRI
Revisi Undang-Undang TNI
Pengesahan RUU TNI
Ketua DPR RI
Puan Maharani
Sufmi Dasco Ahmad
Pengamat Sebut Ada 2 Alasan Gibran Tak Salami AHY Saat Upacara, Puan Maharani Tertawa Ungkap Respon |
![]() |
---|
Soal TNI Jaga Kejaksaan, Jenderal Bintang 2 Tak Ingin Balik ke Dwifungsi ABRI: Menikmati Saja Tidak |
![]() |
---|
Isu Matahari Kembar Saat 2 Menteri Prabowo Sebut Jokowi 'Bos', Istana hingga Puan Angkat Suara |
![]() |
---|
Senyum Presiden Prabowo dan Megawati Gelar Pertemuan Hampir 2 Jam, Ngobrol Empat Mata, Bahas Apa ? |
![]() |
---|
Sinyal Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri, Dibocorkan Elite PDI-P dan Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.