DAFTAR Lembaga Bisa Dijabat TNI dalam Revisi UU, Sipil Bersaing dengan Prajurit, Dwifungsi ABRI ?

Berikut adalah lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, warga sipil biasa nanti akan bersaing dengan prajurit, Dwifungsi ABRI kembali ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa/Pemkot Bogor
ILUSTRASI LEMBAGA SIPIL YANG BISA DIDUDUKI TNI - Berikut adalah lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, warga sipil biasa nanti akan bersaing dengan prajurit, Dwifungsi ABRI kembali ? 

Intelijen Negara 

Sandi Negara 

Lembaga Ketahanan Nasional
 
Dewan Pertahanan Nasional 

Search and Rescue (SAR) 

Nasional Narkotika Nasional 

Mahkamah Agung (MA).
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
 
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

Badan Keamanan Laut 

Kejaksaan Agung 

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Dengan diizinkannya prajurit TNI menduduki jabatan sipil dikhawatirkan kembalinya dwifungsi ABRI.

Dwifungsi ABRI sendiri telah dihapus pascareformasi, tepatnya di era Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. 

Keterlibatan anggota TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas dinilai akan membahayakan pemerintahan yang demokratis.

Hal yang Dikhawatirkan Jika TNI Menjabat di Lembaga Sipil :

  1. Menguatkan Militerisme dalam Tata Kelola Pemerintahan
  2. Merusak Tatanan Birokrasi
  3. Mengikis Demokrasi
  4. Pola Pikir dan Cara Bertindak Berbeda dengan Sipil

Baca juga: RUU TNI Isinya Apa ? Ini Point Penting Revisi UU TNI, Jabatan Sipil Sampai Penambahan Usia Pensiun


Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved