DAMPAK Baik Pengesahan RUU TNI Bagi Letkol Teddy, Jabatannya di Kabinet Prabowo Tak Terusik

Dampak Baik Pengesahan RUU TNI Bagi Letkol Teddy Indra Wijaya, Karir di Kabinet Prabowo Tak Tersentuh

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com Gita Irawan/Wikipedia
DAMPAK RUU TNI BAGI TEDDY - Dampak Baik Pengesahan RUU TNI Bagi Letkol Teddy 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI rupanya membawa dampak baik bagi karir Letkol Teddy Indra Wijaya.

Dengan disahkannya RUU TNI maka Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 direvisi Pasal 47 tentang Kementerian atau lembaga sipil yang bisa ditempati prajurit TNI.

Dari awalnya hanya 10 lembaga sipil, kini TNI bisa menjabat di 14 lembaga sipil.

Sebenarnya awalnya Sekretariat Kabinet (Setkab) tak masuk dalam 10 kemeterian tersebut.

Sehingga dengan begitu pilihan untuk Letkol Teddy hanya dua, mengundurkan diri atau pensiun dari TNI atau tidak menjabat kabatan sipil.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin membocorkan sempat dimintai pendapat oleh Istana pada Oktober 2024.

Istana meminta pendapat TB Hasanuddin terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab, tanpa harus mengundurkan diri dari militer. 

"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer," katanya. 

"Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," sambung TB Hasanuddin

Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.

Kini Sekretariat Kabinet tergabung dalam Sekretaris Militer Presiden.

Mantan Menko Pilhukam Mahfud MD mengatakan dengan begitu makan Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.

Baca juga: Pengakuan Pendemo yang Dukung RUU TNI Mengejutkan, Kebingungan Saat Diwawancara: Gak Tahu Apa-apa

"Dengan penegasan undang-undang ini yang sudah disepakati dan juga yang sudah diumumkan oleh Panglima. Teddy itu (bila) mau dengan tetap di istana itu harus turun ke eselon 2," katanya.

"Atasannya nanti ada Sesmil. Sekretaris Militer yang itu (jenderal) bintang 2. Lalu di bawah sekretaris militer ini (jenderal) bintang 1 baru di bawahnya itu yang Teddy. Jadi dengan itu tidak usah ribut lagi. Artinya jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini. Kalau ini konsisten ya yang sudah dikatakan oleh pemimpin TNI ini, termasuk oleh Panglima (TNI)," tambah Mahfud MD.

Baca juga: DAFTAR Lembaga Bisa Dijabat TNI dalam Revisi UU, Sipil Bersaing dengan Prajurit, Dwifungsi ABRI ?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved