Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

NASIB Seskab Letkol Teddy Usai RUU TNI Disahkan, Mahfud MD : Tidak Boleh Lagi Menjadi Pejabat Negara

NASIB Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Usai RUU TNI Disahkan DPR RI, Mahfud MD : Tidak Boleh Lagi Menjadi Pejabat Negara

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram/Youtube Metro TV
NASIB SESKAB TEDDY USAI UU TNI - Nasib Karir Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Usai RUU TNI Disahkan DPR, Mahfud MD sebut Teddy Indra Wijaya Tidak Boleh Jadi Pejabat Negara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR RI rupanya berdampak bagi karir Letkol Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.

Setelah RUU TNI disahkan menjadi UU TNI maka Letkol Teddy tidak lagi boleh menjadi pejabat negara.

Isi UU TNI setelah direvisi yang paling disorot yakni Pasal 47 tentang Kemeterian atau Lembaga yang bisa diisi TNI.

Dalam pasal 47, dari awalnya hanya 10 kini setelah direvisi ada 4 tambahan posisi jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

Berikut Daftar 14 Kementerian atau Lembaga Sipil yang Bisa Diisi TNI Aktif sesuai isi UU TNI :

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

10. Badan Penanggulangan Bencana

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved