Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

NASIB Seskab Letkol Teddy Usai RUU TNI Disahkan, Mahfud MD : Tidak Boleh Lagi Menjadi Pejabat Negara

NASIB Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Usai RUU TNI Disahkan DPR RI, Mahfud MD : Tidak Boleh Lagi Menjadi Pejabat Negara

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram/Youtube Metro TV
NASIB SESKAB TEDDY USAI UU TNI - Nasib Karir Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Usai RUU TNI Disahkan DPR, Mahfud MD sebut Teddy Indra Wijaya Tidak Boleh Jadi Pejabat Negara 

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Badan Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang 
Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai isi UU TNI, khususnya Pasal 47 ini tidak mengarah pada kembalinya Dwifungsi ABRI, seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

"Memang pembuatannya tidak wajar, kayak main kucing-kucingan, masa sidang itu tertutup. Secara prosedural tidak sejalan dengan jiwa pembentukan peraturan undang-undang. Makanya banyak orang khawatir, karena tiba-tiba muncul. Tapi substansi meski naskah tidak pernah kita dapatkan, itu kecenderungan kembali Dwifungsi ABRI tidak ada lagi, malah penguatan konsep yang sudah lama ada," kata Mahfud MD di Metro TV.

Baca juga: Pengakuan Pendemo yang Dukung RUU TNI Mengejutkan, Kebingungan Saat Diwawancara: Gak Tahu Apa-apa

Contohnya kata Mahfud, seperti dalam isi UU TNI hasil revisi yakni Panglima TNI di bawah Presiden.

"Itu sejak dulu," kata Mahfud.

Lalu Menteri Pertahanan menjadi pemegang kewenangan strategi dan penyediaan alutista yang bersifat adiministratif.

"Itu lama," katanya.

Lalu dalam isi UU TNI juga diatur bahwa anggota TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun bila mengisi jabatan di luar 14 lembaga sipil yang sudah ditentukan.

"Sekarang penegasan anggota TNI yang aktif di jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau minta pensiun dini kecuali di 16 yang disebutkan karena ada permintaan atau irisan tugas pertahanan. Dari situ menurut saya tidak ada yang kembali ke dwifungsi," katanya.

Malahan menurut Mahfud MD sebenarnya daftar lembaga sipil yang bisa diduduki TNI itu juga sudah ada di Undang-Undang lain.

"Pasal 47 yang menambah dari 10 jadi 15 atau 16 institusi dianggap ke Dwifungsi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya, seperti BNN, Badan Pengelola Perbatasan, Kejaksaan, itu semua sudah ada semuanya cuma ada di perundangan lain," katanya.

Baca juga: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Kekecewaan Banjiri Lini Masa: Innalillahi, Telah Meninggal Reformasi 1998

Oleh karena itu kata Mahfud, sebenarnya tidak ada penambahan lembaga sipil.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved