Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Hasil Razia Januari-Maret 2025, 15 Ribu Botol Miras di Kota Bogor Dimusnahkan Polisi

Jajaran Polresta Bogor Kota memusnahkan minuman keras (miras) beralkohol hasil razia petugas gabungan, Jumat (21/3/2025).

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Dok Satpol PP Kota Bogor
RAZIA MIRAS - Ilustrasi THM di Kota Bogor yang menjual miras tanpa izin saat didatangi Satpol PP beberapa waktu lalu. 

Para pejabat Polresta serta Pemkot Bogor ikut melempar beberapa botol miras.

Razia 

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyita 250 botol minuman keras (miras) dari pedagang miras ilegal saat menggelar razia ke sejumlah toko kelontong.

Petugas sempat cekcok dengan pedagang yang berusaha mempertahankan dagangannya.

Rekaman video yang memperlihatkan momen sejumlah petugas Satpol PP Kota Bogor menggelar razia beredar di media sosial.

Dalam rekaman terlihat Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach terlibat adu mulut dengan seorang pemilik warung kelontong yang dirazia.

Pria itu tampak beradu argumen dan menolak miras yang dijualnya diangkut petugas Satpol PP. Namun meski sempat cekcok, akhirnya pemilik warung itu menyerahkan sejumlah botol miras ke petugas.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana membenarkan adanya penolakan dari pemilik warung ketika mirasnya dianggap ilegal. 

Pemilik warung beradu argumen dengan petugas karena merasa memiliki izin penjualan miras.

"Pemilik warung merasa punya izin resmi, namun setelah discan barcode, tidak muncul (keterangan izin resmi). Jadi ada indikasi palsu, karena memang dari segi tempat juga tidak memenuhi syarat untuk dapat izin (penjualan miras)," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2025).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved