Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Hasil Razia Januari-Maret 2025, 15 Ribu Botol Miras di Kota Bogor Dimusnahkan Polisi

Jajaran Polresta Bogor Kota memusnahkan minuman keras (miras) beralkohol hasil razia petugas gabungan, Jumat (21/3/2025).

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Dok Satpol PP Kota Bogor
RAZIA MIRAS - Ilustrasi THM di Kota Bogor yang menjual miras tanpa izin saat didatangi Satpol PP beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Jajaran Polresta Bogor Kota memusnahkan minuman keras (miras) beralkohol hasil razia petugas gabungan, Jumat (21/3/2025).

Pemusnahan itu dilakukan di Mako Polresta Bogor Kota dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengatakan, untuk miras yang dimusnahkan ini hasil razia dari bulan Januari 2025.

Untuk total miras yang dimusnahkan berjumlah 15.095 botol.

“Alhamdulillah cukup aman dan lancar. Miras ini dari miras berbagai jenis merek. Ada kelas pabrikan dan ada kelas tradisional. Ini hasil operasi bulan Januari-Maret 2025,” kata Dede di Mako Polresta.

Dede melanjutkan, razia yang dilakukan oleh petugas hampir di semua wilayah Kota Bogor.

“Ini razia yang dilaksanakan oleh polresta dengan polsek jajaran. Disemua wilayah,” ujarnya.

Sementara itu, asisten pembangunan Pemkot Bogor, Eko Prabowo mengapresiasi kinerja dari polisi.

“Pemkot Bogor mengapresiasi tinggi atas prestasi kinerja Polresta Bogor Kota yang mengungkap kasus,” kata pria disapa Danjen.

Polresta berhasil menyelamatkan warga Kota Bogor.

“Ini upaya untuk menjaga kota ini tetap aman tertib dan nyaman,” tandasnya.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, pemusnahan dilakukan di depan Aula Mako Polresta Bogor Kota.

Semua botol miras dijejerkan dilantai dibatasi oleh terpal.

Alat berat langsung melindas miras berbagai merek ini.

Para pejabat Polresta serta Pemkot Bogor ikut melempar beberapa botol miras.

Razia 

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyita 250 botol minuman keras (miras) dari pedagang miras ilegal saat menggelar razia ke sejumlah toko kelontong.

Petugas sempat cekcok dengan pedagang yang berusaha mempertahankan dagangannya.

Rekaman video yang memperlihatkan momen sejumlah petugas Satpol PP Kota Bogor menggelar razia beredar di media sosial.

Dalam rekaman terlihat Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach terlibat adu mulut dengan seorang pemilik warung kelontong yang dirazia.

Pria itu tampak beradu argumen dan menolak miras yang dijualnya diangkut petugas Satpol PP. Namun meski sempat cekcok, akhirnya pemilik warung itu menyerahkan sejumlah botol miras ke petugas.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana membenarkan adanya penolakan dari pemilik warung ketika mirasnya dianggap ilegal. 

Pemilik warung beradu argumen dengan petugas karena merasa memiliki izin penjualan miras.

"Pemilik warung merasa punya izin resmi, namun setelah discan barcode, tidak muncul (keterangan izin resmi). Jadi ada indikasi palsu, karena memang dari segi tempat juga tidak memenuhi syarat untuk dapat izin (penjualan miras)," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2025).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved