Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Media Sosial

Fortuner Putih Melawan Arah dan Ngebut Dekat Polres Bogor, Respon Pengendara Lain Tak Disangka

Potongan video amatir yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner putih melawan arah di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, viral

|
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Dok Tangkapan Layar Instagram @cibinongviral
PENGENDARA LAWAN ARUS - Potongan video amatir yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner putih melawan arah di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. 

Ancaman sanksi 

Berkendara melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski terlihat sepele, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Peringatan tersebut termaktub dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin menjelaskan risiko yang muncul dari tindak tersebut kerap kali berujung kepada kecelakaan hingga kemacetan lalu lintas.

Selain itu, berkendara dengan melawan arus juga membahayakan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum hingga kaum difabel.

Tidak hanya membahayakan, melawan arus juga bisa diganjar sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara atau denda.

Berikut bunyinya;

"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 


(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved