Ramadan 2025

Ada Rukhsah, Ini Daftar 6 Golongan Orang yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Simak daftar 6 (enam) golongan orang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Editor: Tiara A. Rizki
Freepik/catalystuff
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Simak daftar 6 (enam) golongan orang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak daftar 6 (enam) golongan orang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Mendekati akhir Ramadhan 2025, umat muslim tidak boleh alpa dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah yang batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Namun, ternyata ada beberapa golongan orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.

Ada enam golongan orang yang mendapat rukhsah (keringanan atau keluasan) dalam menjalankan rukun Islam ketiga tersebut.

Dikutip dari laman dompetdhuafa.org, ulama mazhab syafi’i bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki, yaitu berupa makanan pokok pada hari raya.

Oleh karena itu ada beberapa golongan dan syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.

6 Golongan Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

1. Seseorang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.

3. Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.

4. Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.

5. Budak, tidak memiliki hak kepemilikan atas harta

6. Seseorang yang terlilit utang dan sudah jatuh tempo (gharimin)

Demikian itulah beberapa syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.

ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (canva.com via Kompas.com)

Baca juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan 2025: Bolehkah Itikaf Dilaksanakan pada Siang Hari? Ini Penjelasan PBNU

Baca juga: 10 Bacaan Doa yang Dibaca di 10 Malam Terakhir Ramadhan 2025: Doa Sapu Jagad hingga Doa Kamilin

Baca juga: Lailatul Qadar Diprediksi Jatuh pada Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Catat Tanggalnya

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Sementara itu, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At Taubah : 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Orang-orang Fakir

Kelompok atau golongan orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta.
Mereka lemah dan tak memiliki pekerjaan atau pun serabutan.
Kalau pun mereka bekerja hanya cukup untuk makan sehari-hari.
Mereka warga muslim yang diutamakan menerima zakat.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis diriwayatkan Ibnu 'Amr RA, Rasulullah SAW berkata,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ

"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."

2. Orang-orang Miskin

Demikian golongan yang kedua yang berhak menerima zakat fitrah adalah dari kalangan orang miskin.
Hal ini didasarkan pada sebuah dalil hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.

"Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang."
"Para Sahabat bertanya, 'Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?'
Beliau menjawab, "Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya.
Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia."

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025 Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Lengkap Bacaan Niat

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Fitri 2025, Ini Besaran Zakat Fitrah di 28 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Pakai Beras, Lengkap Bacaan Niatnya untuk Diri Sendiri dan Keluarga

3. Budak atau Riqab

Pada zaman Rasulullah SAW, keberadaan budak sangat memprihatinkan. Mereka dipekerjakan tanpa upah, selain itu mereka juga diperjuabelikan.
Untuk bisa bebas mereka harus ditebus oleh seseorang yang berbaik hati.
Berkenaan dengan zakat, dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa seorang budah bisa ditebus dengan zakat.
Hal ini didasarkan pada dalil yang diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari, berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."
Madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq menjelaskan maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.

4. Gharim atau Gharimin

Gharim atau Gharimin yakni golongan orang yang terlilit utang. 
Dikutip dari zakat.or.id, ada dua kriteria golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
Pertama, Gharim yang terlilit utang diberi zakat demi kemaslahatan kebutuhan dirinya.
Kedua, mereka yang terilit utang karena mendamaikan manusia atau qabilah atau suku.
Demikian dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata,
"Sedang menanggung utang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau. Rasulullah SAW berkata, "Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu."

Baca juga: Bacaan Niat, Besaran, dan Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 secara Online via www.baznas.go.id

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online lewat Aplikasi MyBCA

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 secara Online melalui ShopeePay, Download Dulu Aplikasi Shopee

5. Mualaf

Mualaf termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini bertujuan untuk mendukung dan menguatkan keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.

6. Fii Sabilillah

Maksud Fii Sabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Seperti pasukan muslim yang berperang membela agama Allah.
Namun kini semakin kompleks, konon guru ngaji yang tanpa pamrih dikatakan fii sabilillah.

7. Ibnu Sabil

Kelompok Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang berada di suatu negeri.
Mereka tidak memiliki sesuatu apapun yang bisa membantunya dalam perjalanan.
Maka ia berhak menerima zakat yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan pulang kampung.

8. Amil

Terakhir, golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah Amil.
Amil merupakan orang-orang yang mengelola zakat.
Mereka mengumpulkan dan mengurusi dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki.
Oleh karena itu, sebagai ganjaran dari mereka bekerja, mereka berhak menerima.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 6 Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Jarang Diketahui Muslim

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved