Alasan 2 Oknum TNI di Kasus 3 Polisi Ditembak di Lampung Belum Jadi Tersangka, Kapuspen Buka Suara

Kasus penembakan tiga polisi saat gerebek sabung ayam di Lampung semantara ini masih terus bergulir. Meski sudah ada dua oknum TNI yang sudah diamanka

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Instagram @hushwatchid dan Tribun Lampung
TIGA POLISI DITEMBAK: Kasus penembakan tiga polisi saat gerebek sabung ayam di Lampung semantara ini masih terus bergulir. Meski sudah ada dua oknum TNI yang sudah diamankan, keduanya sementara belum menjadi tersangka kasus penembakan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penembakan tiga polisi saat gerebek sabung ayam di Lampung semantara ini masih terus bergulir.

Meski sudah ada dua oknum TNI yang sudah diamankan, keduanya sementara ini belum menjadi tersangka kasus penembakan.

Sementara dugaan banyak pihak mengarah ke kedua oknum TNI terkait penembakan yang membuat 3 orang polisi ini gugur.

Namun kedua oknum TNI yang telah diamankan ini sementara statusnya masih sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengungkap alasan kenapa belum ada tersangka penembakan di balik kasus tewasnya 3 orang polisi ini.

"Kita tunggu saja hasil investigasi secara menyeluruh," kata Brigjen Kristomei Sianturi, Senin (24/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dirinya mempersilakan tim gabungan bekerja secara maksimal agar insiden berdarah ini dapat diketahui dengan terang.

Kendati begitu, ia memastikan tim investigasi tetap bekerja mengusut kasus tersebut. 

"Saat ini tim investigasi Gabungan TNI/Polri masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa sabung ayam dan penembakan terhadap tiga anggota Polri di Way Kanan," ujar Kapuspen.

Kristomei menegaskan TNI akan menindak tegas jika dua prajuritnya terbukti terlibat dalam kasus itu. 

Mengenai hukuman bagi kedua pelaku, Kristomei enggan berandai-andai. 

Sekali lagi ia mengajak semua pihak menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan tim gabungan TNI/Polri.

"Sudah menjadi komitmen dan perintah Panglima TNI bagi anggota yang jelas terbukti bersalah/melakukan pelanggaran hukum, akan dihukum dan ditindak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkas Kristomei. 

Diketahui, lima hari setelah peristiwa penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dua oknum TNI yang diduga terlibat masih berstatus sebagai saksi. 

Kedua oknum tersebut adalah Pembantu Letnan Satu (Peltu) L dan Kopral Kepala (Kopka) B.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved