PENGAKUAN Kopda B Tembak Mati 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Peltu Lubis Tak Ikut Pegang Senjata

Pengakuan Kopral Dua (Kopda) Basarsyah di kasus penembakan tiga anggota polisi menuai sorotan.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
PENEMBAKAN 3 POLISI DI LAMPUNG - Pengakuan Kopral Dua (Kopda) Basarsyah di kasus penembakan tiga anggota polisi menuai sorotan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengakuan Kopral Dua (Kopda) Basarsyah di kasus penembakan tiga anggota polisi menuai sorotan.

Pasalnya, Kopda Basarsyah ternyata mengaku menembak mati ketiga korban seorang diri, saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Sementara Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis tidak ikut memegang senjata saat kejadian.

Hal itu diungkap oleh Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Kepada penyidik TNI, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban. 

Atas perbuataannya itu, Kopda Basarsyah pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/3/2025).

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku menembak mati ketiga anggota polisi.

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

Tak ikut menembaki tiga anggota polisi, Peltu Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana juga mengatakan, Kopda Basarsyah sempat membuat senjatanya usai menembak mati 3 anggota polisi.

"Alhamdulillah pelaku mengakui dan menunjukkan, dia saat lari membuang senjata di suatu tempat, akhirnya ditemukan," kata dia.

Setelah itu, pihaknya pun langsung menetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved