Update Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Mahasiswi Ditahan, Jual Anak di Bawah Umur ke AKBP Fajar
Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update terbaru kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Terungkap, ada peran seorang mahasiswi yang menyetorkan anak kecil untuk menjadi mangsa aksi predator AKBP Fajar.
Mahasiswi tersebut diketahui bernama Stefani alias Fani alias FWLS alias F (20).
Stefani menjadi sosok yang menjual anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
Adapun korban tindak bejat AKBP Fajar adalah tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
AKBP Fajar dan mahasiswi Stefani atau Fani alias F telah saling mengenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi Michat.
Pada 2024 lalu, AKBP Fajar bayar Rp3 juta untuk anak berusia 5 tahun yang disiapkan Stefani.
Teganya Stefani, saat itu ia memberi korban uang senilai Rp100 ribu untuk uang tutup mulut.
Kini, korban tersebut berusia 6 tahun.
Saat ini, AKBP Fajar sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pelecehan seksual itu sejak Kamis, 13 Maret 2025.
Polisi Tahan Stefani
Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan mahasiswi Fani (20).
Ia turut menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang juga menjerat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.
Kini, F yang berperan sebagai penyedia anak untuk dijadikan korban pencabulan oleh AKBP Fajar, sudah ditahan di Mapolda NTT sejak Senin (24/3/2025).
"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin. Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Patar, Selasa (25/3/2025)
Menurut Patar, F ternyata juga mengenal bocah dan orang tua korban, termasuk AKBP Fajar.
Oleh karena itu, saat AKBP Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur untuk disetubuhi, F lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.
"Kejadiannya pada tanggal 11 Juni 2024 lalu," sebut Patar.
F lalu membawa korban bertemu AKBP Fajar di Hotel Kristal Kupang.
Setelah itu, Fajar mencabuli korban di kamar hotel, sedangkan F menunggu di area kolam renang hotel.
Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada F.
Selanjutnya, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp 100.000.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban," ungkap Patar.
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.
Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
Baca juga: Reaksi Youtuber Malaysia Lihat Timnas Indonesia Otw Piala Dunia, Fans Harimau Malaya Pindah Haluan?
Baca juga: Kisah Kakek Penjaga Sekolah Nekat Jalan Kaki 35 KM, Penantian Panjang 21 Tahun Jadi Pelecut Semangat
Baca juga: Duduk Perkara Ribut Ormas dengan Pengusaha di Klapanunggal Bogor, Gegara Tak Sabar Menunggu
4 Korban
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
AKBP Fajar telah ditangkap polisi pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Sejauh ini, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), dilansir WartaKotalive.com.
AKBP Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak. Setidaknya ada 8 video.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa AKBP Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas Himawan.
Atas aksi bejatnya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Oknum polisi itu juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polri juga secara resmi memecat atau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.
Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025), yang menyatakan AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta narkotika.

Baca juga: 4 Perbuatan Tercela AKBP Fajar, Begini Nasib Pahit Eks Kapolres Ngada Usai Bikin Gempar Publik
Baca juga: Timnas Indonesia vs Bahrain 1-0: Momen Marselino Gagal Eksekusi Disamakan dengan Cristiano Ronaldo
8 Video Pornografi
Diberitakan sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merekam dan menyebarkan 8 video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs porno di Australia.
"Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.
Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarkan oleh AKBP Fajar sendiri.
Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.
Sebagai barang bukti, Polda NTT menerima sebuah compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut.
Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan video asusila lain yang melibatkan dua korban lainnya.
Barang bukti lain yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi pakaian korban, CD berisi video, rekaman CCTV di hotel lokasi pencabulan, serta ponsel yang digunakan AKBP Fajar untuk memesan kamar hotel.
Ditreskrimum Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.
Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban AKBP Fajar.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan dan mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini dia sedang diperiksa," ujar Patar.
Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).
Ia diketahui merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.
Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B, serta Pasal 15 Huruf C, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Kasus ini menetapkan dua tersangka, yaitu AKBP Fajar dan Fani, dalam satu laporan polisi," pungkas Patar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MANTAN Kapolres Ngada AKBP Fajar Setubuhi Anak Perempuan Usia 5 Tahun, Hanya Diterima Rp 100 Ribu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.