Idul Fitri 2025

6 Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Orang yang Diwakilkan: Bayar sebelum Idul Fitri

Tujuan zakat fitrah: menyucikan jiwa, menyempurnakan ibadah puasa, dan membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul fitri dengan bahagia.

Editor: Tiara A. Rizki
Freepik/jcomp
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Simak enam bacaan doa zakat fitrah yang dilafalkan sebelum menunaikan kewajiban ini, untuk diri sendiri, keluarga, hingga orang diwakilkan. 

4. Doa zakat fitrah untuk anak perempuan:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama ayah), fardu karena Allah Ta‘ala.”

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

6. Doa zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an ..... fardhan lillaahi ta’aalaa"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”

Besaran zakat fitrah

Banyak lembaga zakat di Indonesia, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan 1 sha setara dengan 2,5 kg.

Namun sebagian ulama lainnya berpendapat 1 sha sama dengan 2,7 kg.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan menjelaskan, selama ini pemerintah sudah mengatur besaran zakat fitrah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

"Kita merujuk ke PMA (peraturan menteri agama) masih di 2,5 kg beras atau 3,5 liter," kata Rizal kepada Kompas.com.

Disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) PMA Nomor 52 Tahun 2014, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara Pasal 30 ayat (3), beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.

Kualitas beras yang dipakai untuk zakat fitrah adalah yang kualitasnya sama dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

"Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," bunyi Pasal 31.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved