Momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, Hampir 1.000 Narapidana Sumringah Hirup Udara Bebas
Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan remisi khusus bagi narapidana
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan ini dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II A Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, remisi khusus diberikan kepada 1.629 orang. Sedangkan pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.609 orang menerima pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima remisi khusus I dan pengurangan masa pidana I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.
Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus II dan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, pemberlakuan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini mengacu pada tanggap dari kedua hari raya tersebut.
Untuk remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari raya Nyepi maka mulai berlaku pada 29 Maret 2025, sedangkan untuk Idup Fitri ditetapkan pada 31 Maret 2025.
"Jangan sampai hari ini ditetapkan hari ini keluar atau besok yang Nyepi keluar yang Idul fitri ikut keluar, tidak, besok yang keluar adalah yang mendapat remisi dan pengurangan hari raya Nyepi, dan 31 adalah yang mendapat remisi Idul fitri," ujarnya, Jumat (28/3/2025).
Di samping itu, Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan.
"Pemberian remisi bukan hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000.
Pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hari Raya Nyepi
Idul Fitri
remisi
Lapas Kelas II A Cibinong
Kelurahan Pondok Rajeg
Bogor
Agus Andrianto
Dari Dapur Rumah ke Kedai Estetik, Ini Kisah Baked & Treats Bogor, Glutten Free Tapi Ramah Kantong |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Admin Media Sosial Gangster di Kota Bogor, Ketahuan dari Jaket |
![]() |
---|
Komplotan Begal Beraksi di Klapanunggal Bogor, Satu Orang Disabet Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Minggu 21 September 2025: Hujan Ringan Pagi Hari, Cerah Menjelang Siang |
![]() |
---|
Pengunjung Kafe Kota Bogor Diduga Dikeroyok Petugas Keamanan, Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.