Momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, Hampir 1.000 Narapidana Sumringah Hirup Udara Bebas

Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan remisi khusus bagi narapidana

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
REMISI NYEPI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memberikan remisi dan pengurangan masa pidana secara simbolis kepada narapidana di Lapas Kelas IIA, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (28/3/2025). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -  Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan ini dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II A Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, remisi khusus diberikan kepada 1.629 orang. Sedangkan pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.609 orang menerima pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima pengurangan sebagian masa pidana. 

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima remisi khusus I dan pengurangan masa pidana I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.

Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus II dan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, pemberlakuan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini mengacu pada tanggap dari kedua hari raya tersebut.

Untuk remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari raya Nyepi maka mulai berlaku pada 29 Maret 2025, sedangkan untuk Idup Fitri ditetapkan pada 31 Maret 2025.

"Jangan sampai hari ini ditetapkan hari ini keluar atau besok yang Nyepi keluar yang Idul fitri ikut keluar, tidak, besok yang keluar adalah yang mendapat remisi dan pengurangan hari raya Nyepi, dan 31 adalah yang mendapat remisi Idul fitri," ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Di samping itu, Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000.

Pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved